RADARPAPUA - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa status ibu kota negara Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta. Kepastian itu disampaikan setelah MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebagaimana bunyi putusan MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa dalil pemohon terkait ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak beralasan secara hukum.
Pemohon sebelumnya menilai adanya ketidakharmonisan aturan tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak terhadap keabsahan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk administrasi negara dan penerbitan keputusan pemerintahan.
Namun MK menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ yang mengatur tentang keberlakuan pemindahan ibu kota negara.
"Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden," tegas Adies.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa waktu resmi perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara sepenuhnya bergantung pada diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN.
Hal tersebut sebelumnya juga telah ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan perpindahan IKN baru berlaku setelah adanya keputusan resmi Presiden.
Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebuah aturan mulai berlaku sejak diundangkan kecuali diatur lain dalam ketentuan tersebut.
Karena itu, MK menilai status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah hingga adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies.
"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.
Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli menilai keberadaan sejumlah pasal dalam UU IKN menjadikan Keputusan Presiden sebagai syarat utama beralihnya status ibu kota negara.
Di sisi lain, lahirnya UU DKJ pada 2024 dianggap telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif, sementara Keputusan Presiden terkait perpindahan ke IKN belum diterbitkan.
Menurut pemohon, kondisi tersebut memunculkan disharmoni horizontal antara UU IKN dan UU DKJ karena Jakarta dinilai tidak lagi berstatus ibu kota, sedangkan IKN juga belum sah menjadi ibu kota negara secara konstitusional.
Pemohon bahkan menilai situasi itu menyebabkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat mendasar karena tidak adanya aturan transisi maupun norma pengaman selama proses perpindahan berlangsung.
Namun Mahkamah menilai seluruh argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan putusan itu, MK memastikan kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ke IKN.
Editor : Tina Mamangkey