Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Belum 24 Jam Dicopot, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Tina Mamangkey • Rabu, 3 Juni 2026 | 19:20 WIB
Mantan kepala BGN Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan kepala BGN Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RADARPAPUA - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi. 

Penetapan ini terjadi pada Rabu (3/6) dan berlangsung hanya kurang dari 24 jam setelah dirinya dicopot dari jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tak berselang lama dari penetapan status tersangka, Dadan langsung ditahan dan dibawa menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 17.12 WIB dari Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung.

Saat keluar, ia tampak mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media.

Kasus yang menjerat Dadan berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Padahal, titik SPPG disebut tidak pernah diperjualbelikan dan pendaftarannya dilakukan secara terbuka tanpa biaya.

Baca Juga: Didepak dari Kepala BGN, Ini 5 Pernyataan Dadan Hindayana yang Paling Kontroversial

Di lokasi, Dadan memilih diam seribu bahasa saat digiring penyidik menuju kendaraan tahanan.

Ia langsung meninggalkan Gedung Bundar tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Langkah itu dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait perkara yang tengah diselidiki.

 

Seorang sumber internal Kejaksaan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik SPPG yang seharusnya tidak diperjualbelikan.

”Itu memang kayaknya itu temuan-temuan di situ,” ungkap sumber internal Kejagung tersebut.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

”Penyidik Pidsus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata dia saat dikonfirmasi.

Namun, pihak Kejaksaan belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Meski demikian, dugaan sementara mengarah pada kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan program tersebut.

Belakangan, BGN menjadi sorotan publik bukan hanya karena pergantian kepemimpinan, tetapi juga munculnya isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat serta kritik terhadap kebijakan yang dinilai boros anggaran.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah merombak jajaran pimpinan BGN dengan mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakil kepala, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.

 

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan kepemimpinan ini tidak akan mengganggu jalannya Program Makan Bergizi Gratis, yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

Editor : Tina Mamangkey
#BGN #dadan hindayana #Korupsi #SPPG #Kejagung