RADARPAPUA - Perjuangan tokoh adat Papua, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Yasinta, memasuki babak baru.
Perempuan yang menjadi sosok penting bagi Suku Marind-Anim di Merauke, Papua Selatan, ini resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini diambil setelah ia sebelumnya melaporkan kasus terkait peredaran film dokumenter berjudul Pesta Babi kepada Polda Metro Jaya.
Pada Jumat (5/6), Mama Yasinta tiba di kantor LPSK didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, beserta jajaran lembaga tersebut.
Pertemuan ini menandai dimulainya proses penelaahan dan asesmen awal untuk menentukan bentuk perlindungan yang tepat bagi Mama Yasinta.
Respons Cepat dari LPSK
Sri Suparyati menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau permohonan tersebut secara komprehensif.
Tinjauan ini tidak hanya mencakup dugaan tindak pidana yang dilaporkan, tetapi juga mendalam pada kebutuhan spesifik Mama Yasinta sebagai pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Menurut Sri, akses terhadap perlindungan adalah hak fundamental bagi warga negara yang merasa terancam akibat keterlibatan mereka dalam ranah hukum.
“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Sri Suparyati kepada wartawan, Jumat (5/6).
LPSK memastikan bahwa proses penilaian dilakukan secara objektif.
Tujuannya adalah untuk memetakan jenis bantuan yang paling dibutuhkan, apakah itu perlindungan fisik, dukungan psikologis, pendampingan prosedur hukum, atau layanan lain yang berada dalam kewenangan LPSK.
Dalam tahap awal ini, fokus utama adalah mendengarkan langsung keterangan dari pemohon.
Hal ini krusial agar LPSK dapat memahami secara utuh kondisi yang dihadapi Mama Yasinta serta tingkat urgensi perlindungan yang diperlukan selama kasus bergulir.
Hasil dari asesmen ini nantinya akan menjadi landasan utama bagi LPSK dalam memutuskan jenis layanan perlindungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rekam Jejang Pejuang HAM
Langkah Mama Yasinta mencari perlindungan tidak lepas dari latar belakangnya sebagai aktivis yang vokal.
Ia dikenal luas sebagai pejuang hak asasi manusia dan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim yang konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua.
Rekaman jejak aktivitasnya ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses verifikasi oleh LPSK.
Sri Suparyati menegaskan bahwa pemberian perlindungan harus didasarkan pada analisis mendalam terhadap berbagai faktor risiko dan kebutuhan saksi/korban.
"Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan dilakukan melalui penelaahan terhadap sejumlah aspek, di antaranya pentingnya keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang dihadapi, kondisi khusus yang dialami, hingga hasil analisis medis dan psikologis serta rekam jejak tindak pidana yang berkaitan," pungkasnya.
Dengan dilakukannya asesmen ini, diharapkan Mama Yasinta dapat menjalani proses hukum terkait laporan film Pesta Babi dengan rasa aman dan mendapatkan dukungan penuh dari negara.
Editor : Tina Mamangkey