Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

KPK Resmi Menetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat sebagai Tersangka

Tina Mamangkey • Selasa, 14 November 2023 | 21:33 WIB
Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferensi pers terkait OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Sorong di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/ J
Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferensi pers terkait OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Sorong di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/ J

RADARPAPUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Keputusan ini diambil setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu malam (12/11).

Empat orang lainnya yang turut dijerat dalam kasus ini adalah Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, "KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka."

Kasus suap yang melibatkan Patrice dan Yan Piet Mosso terkait dengan pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya.

Patrice, bersama Abu Hanifa dan David Patasaung, diduga menerima suap sebesar Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.

KPK menduga suap tersebut terkait temuan BPK mengenai sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Firli mengungkapkan, "Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan."

Keenam tersangka langsung dijebloskan ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama, atau setidaknya hingga 3 Desember 2023.

Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#KPK #Sorong #PJ Bupati #Tersangka #papua barat #BPK