RADARPAPUA - Polda Papua mengumumkan penangkapan seorang warga negara asing (WNA) Papua Nugini berusia 40 tahun dengan inisial JR pada Sabtu (4/5/2024).
Penangkapan dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
JR kedapatan membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm yang tersimpan dalam tas noken setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai.
Baca Juga: Peristiwa Tragis: Serangan KKB di Papua, Satu Korban Tewas di Polsek Homeyo!
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, membenarkan penangkapan tersebut.
Selain amunisi ilegal, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas milik JR.
Kapolsek Muara Tami, AKP TB Silitonga, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Wanita tersebut kini ditahan di Polresta Jayapura Kota bersama barang bukti yang diamankan, termasuk amunisi ilegal dan tanda pengenal dengan identitas berbeda.
Belum ada kepastian apakah amunisi ilegal yang dibawa oleh JR terkait dengan aktivitas teroris Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Baca Juga: Teror KKB: Serangan Brutal di Gereja Pegunungan Bintang, Barang Jemaat Dirusak dan Dirampas
Namun, penegakan hukum terhadap pelanggaran perbatasan dan penyelundupan amunisi tetap menjadi prioritas bagi aparat keamanan di wilayah perbatasan.
Diharapkan penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap motif dan tujuan dari tindakan ilegal yang dilakukan oleh JR serta apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.
Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan dalam kasus ini. (Nal)
Baca Juga: Misteri Papua: Konflik Tak Kunjung Usai, Pengamat Serukan Gebrakan Baru, Pemerintah Siap Gelar Revolusi Kemanusiaan!