Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Jejak Kriminal Anan Nawipa: Dari Spesialis Curanmor Hingga Pembunuh Danramil Aradide

Richard Lawongan • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:10 WIB

Anan Nawipa merupakan DPO Polres Nabire yang kerap melakukan kejahatan yaitu curanmor hingga penjambretan.
Anan Nawipa merupakan DPO Polres Nabire yang kerap melakukan kejahatan yaitu curanmor hingga penjambretan.

RADARPAPUA - Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 telah berhasil menangkap Anan Nawipa, seorang pentolan Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey. Anan Nawipa, yang merupakan warga Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, ditangkap pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Anan Nawipa, yang berusia 32 tahun, ternyata memiliki sejarah kriminal yang panjang. Dia dikenal sebagai seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan catatan mencuri 12 unit sepeda motor dan melakukan 2 kasus penjambretan. Meskipun pernah ditangkap oleh aparat Polres Nabire, dia berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Ditangkap! Anan Nawipa, Anggota KKB Pembunuh Danramil Lettu Anumerta Oktovianus Disergap oleh Satgas Damai Cartenz

Lebih lanjut, Anan Nawipa juga merupakan anggota OPM atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Osea Satu Boma dan telah bergabung selama satu tahun bermarkas di Markas Kebo. Dalam pengakuan Anan Nawipa, kelompoknya lah yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil Oktovianus Sogalrey. Alasannya, karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri.

Pelaku juga memiliki hubungan dekat dengan korban. Anan Nawipa dan Oktovianus Sogalrey dikenal saling mengenal dan bahkan akrab. Oktovianus Sogalrey sering memberikan bantuan sembako kepada keluarga Anan Nawipa yang tinggal di Kampung Ekadide.

Baca Juga: Mengejutkan! 29 Eks Anggota OPM Berikrar Setia ke NKRI, Inilah Alasan Mereka!

Atas perbuatannya, Anan Nawipa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider Pasal 170 ayat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dari Kabid Humas Polda Papua menyatakan bahwa dalam proses penangkapan Anan Nawipa, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk telepon genggam milik almarhum Danramil Aradide, parang, kunci L, buku rekening BRI, dan tas samping berwarna biru-hitam.

Baca Juga: Peristiwa Mengejutkan: Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan 2 Anggota KKB di Yahukimo dengan Cara Tak Terduga!

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno menekankan bahwa sangat disayangkan bahwa korban sangat dekat dengan pelaku selama ini, menyoroti hubungan yang terjalin antara mereka sebelum kejadian tragis ini.

Keberhasilan penangkapan Anan Nawipa oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 adalah langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut. Upaya penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum. (Nal)

Editor : Richard Lawongan
#kriminalitas #Curanmor #Danramil Aradide #Penangkapan #Jejak Kriminal #Organisasi Papua Merdeka (OPM) #Satgas Operasi Damai Cartenz #Anan Nawipa #Kebijakan Hukum #Pembunuhan #Papua