RADARPAPUA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menolak desakan untuk menghapuskan kegiatan study tour meskipun terjadi kecelakaan bus tragis yang menewaskan sembilan siswa SMK Lingga Kencana, Depok. Insiden tersebut terjadi di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan yang merenggut nyawa belasan pelajar tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa kejadian itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk melarang widyawisata. “Study tour adalah bagian dari hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan metode pembelajaran di luar kelas,” ujar Pribudiarta pada 17 Mei.
Pribudiarta berpendapat bahwa study tour memberikan pengalaman pendidikan yang berbeda dan berharga bagi siswa, seperti meningkatkan keaktifan anak melalui pengamatan dan interaksi langsung.
Pelarangan oleh pemerintah daerah, menurutnya, hanya akan menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pembelajaran luar kelas yang edukatif.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, juga angkat bicara melalui Surat Edaran Nomor 64/PK.01/Kesra, yang mengimbau para kepala daerah untuk memperketat izin pelaksanaan study tour.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait larangan study tour, meski mereka mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memprioritaskan keselamatan murid.
Pelaksana Harian Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, menyatakan bahwa kecelakaan di Subang harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.
“Musibah ini harus menjadi perhatian untuk menciptakan pembelajaran yang lebih aman dan nyaman,” tuturnya, mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga korban.
Pribudiarta menambahkan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian sejumlah pihak dewasa, termasuk sekolah yang kurang hati-hati dalam memilih perusahaan bus, serta perusahaan bus yang lalai melakukan pemeriksaan berkala.
Menurutnya, musibah ini seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, bukan alasan untuk menutup kesempatan pendidikan luar kelas bagi anak-anak.
Dengan demikian, Kemen PPPA dan Kemendikbudristek menggarisbawahi pentingnya keselamatan dalam pelaksanaan study tour tanpa mengabaikan hak-hak anak untuk mendapatkan pengalaman belajar di luar kelas. (*)
Editor : Jasinta Bolang