RADARPAPUA.ID- Sembilan marga dari Suku Wambon Kenemopte di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, mengajukan pengakuan atas hutan adat mereka. Marga-marga tersebut adalah Marga Kinggo Kambenap, Marga Tenggare, Marga Aute, Marga Kanduga, Marga Ekoki di Kampung Aiwat, Marga Ekoki di Kampung Subur, Marga Kemi, Marga Eninggugop, dan Marga Wauk.
Selain itu, dua pengajuan pengakuan hutan adat lainnya datang dari masyarakat adat Gelek Malak Kalawilis Pasa di Kabupaten Sorong dan masyarakat adat Suku Afsya di Distrik Konda, Sorong Selatan. Total luas hutan yang diajukan untuk diakui sebagai hutan adat mencapai 245.506 hektare.
Baca Juga: Langkah Terakhir Menuju Operasional Penuh, Jadestone Energy Rampungkan Commissioning Di Jambi
Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yuli Prasetyo Nugroho, menyatakan bahwa KLHK sedang memproses pengajuan pengakuan hutan adat dari Suku Afsya di Kabupaten Sorong Selatan dan hutan adat Gelek Malak Kalawilis Pasa di Kabupaten Sorong. Menurutnya, proses pengakuan ini memerlukan waktu yang cukup lama.
“Kami sedang memproses pengajuan dari Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan bersama dengan pemerintah daerah. Proses ini memerlukan waktu yang bervariasi,” kata Yuli melalui pesan WhatsApp pada Selasa (25/6/2024).
Yuli mengkonfirmasi bahwa terdapat beberapa pengajuan pengakuan hutan adat lainnya dari masyarakat adat di Tanah Papua, namun masih dalam tahap proses di tingkat kabupaten. “Ada beberapa pengajuan lain, tapi masih dalam proses di tingkat kabupaten dan kami belum memiliki detail pihak yang mengajukan,” tambahnya.
Baca Juga: Fuso Pastikan Kesiapan Pasok Truk Tambang Lokal Meski Ada Kebijakan Impor
Ia juga menjelaskan bahwa KLHK belum memproses pengajuan dari sembilan marga di Kabupaten Boven Digoel karena wilayah yang diajukan berada di luar kawasan hutan. Beberapa wilayah tersebut juga masih dalam sengketa status tanah di pengadilan.
“Untuk pengajuan dari Boven Digoel, sebagian besar wilayahnya berada di luar kawasan hutan dan status tanahnya sedang diproses di pengadilan. Jadi, belum bisa langsung ditetapkan sebagai hutan adat,” ujar Yuli.
Banyak dari wilayah yang diajukan oleh Suku Wambon Kenemopte adalah wilayah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit. “Kebanyakan wilayahnya berada di area HGU sawit. Kami sedang mempelajari berapa banyak yang masih berupa hutan dan mana yang sudah berubah, serta mana yang masih dalam proses di pengadilan,” jelas Yuli.
Yuli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memproses usulan pengakuan hutan adat di Tanah Papua. Pengakuan ini penting untuk melindungi keberadaan masyarakat adat dan mencatatkan hak mereka di dokumen negara.
Baca Juga: Mansorandak: Upacara Adat Suku Doreri di Papua Barat
“Pengakuan hutan adat penting karena itu akan dicatat oleh negara. Hal ini melindungi masyarakat adat dan mencatatkan secara resmi keberadaan mereka di lokasi tersebut. Sebagaimana sering kita dengar, ‘Papua Bukan Tanah Kosong,’ pengakuan hutan adat adalah salah satu cara untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam administrasi negara,” katanya.
Irene Thesia, seorang perempuan adat dari Kabupaten Sorong Selatan, menyatakan bahwa jika hutan habis, masyarakat adat di Tanah Papua juga akan punah. Ia berharap pengakuan hutan adat dari KLHK dapat melindungi hak masyarakat adat dan mencegah penguasaan hutan oleh perusahaan perkebunan.
“Ada empat perusahaan yang akan beroperasi di wilayah adat Suku Afsya, yaitu PT Internusa Jaya Sejahtera, PT Varia Mitra Andalan, PT Anugerah Sakti Internusa, dan PT Persada Utama Agromulia. Dua di antaranya—PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia—telah mengajukan gugatan setelah izin mereka dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Mereka menang di pengadilan, sehingga masyarakat adat merasa terancam. Status kami, masyarakat adat di Afsya dan sekitarnya, masih dalam ancaman,” kata Thesia.
Ia menambahkan bahwa kehadiran perusahaan perkebunan sangat merugikan masyarakat adat. Kehidupan mereka yang bergantung pada hutan akan terancam jika hutan ditebang dan diganti dengan perkebunan sawit.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Juni 2024: Leo dan Virgo Dapat Peluang Baru di Karir dan Cinta
“Kami belajar dari pengalaman saudara-saudara kami di Moi, bahwa perjuangan mempertahankan hutan adat sangat penting. Kehidupan masyarakat adat sangat bergantung pada berkebun dan berburu di hutan. Jika hutan habis dibabat untuk perkebunan sawit, apa yang akan dimakan oleh anak-cucu kami? Hutan kami juga merupakan tempat bersejarah yang membuktikan keberadaan suku kami, dan kehilangan hutan berarti kehilangan fauna endemik seperti kasuari,” jelasnya.
Thesia mendesak KLHK untuk tidak mengeluarkan izin perkebunan di hutan Papua tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat. Ia menekankan bahwa hutan adalah bagian integral dari kehidupan Orang Asli Papua.
“Hutan adalah istana perempuan adat, tempat kami belajar berkebun, menganyam noken, dan membuat berbagai kebutuhan hidup. Hutan adalah dokter kami yang menyediakan bahan-bahan obat tradisional. Oleh karena itu, tanah dan hutan adalah ibu yang memberi kehidupan bagi kami dan anak-anak kami,” tambahnya.
Thesia mengajak semua perempuan di Tanah Papua untuk menjaga hutan adat mereka. Ia menegaskan bahwa menjaga hutan adalah menjaga kehidupan orang Papua dan melindungi bumi dari krisis iklim.
“Jika tanah dan hutan kami diambil, bagaimana kami dan anak-anak kami bisa bertahan hidup? Mari kita jaga tanah dan hutan kita. Tidak ada tempat yang lebih nyaman di dunia ini selain rumah kita sendiri, dan rumah kita yang sejati adalah tanah dan hutan Papua,” katanya. (*)