RADARPAPUA.ID- LBH Papua merilis pernyataan resmi yang mendesak kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata di Kabupaten Paniai untuk mematuhi Konvensi Jenewa tahun 1949 terkait Perlindungan Rakyat Sipil selama perang. Konflik yang terjadi antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berlangsung beberapa bulan terakhir dan memaksa sekitar 900 warga sipil mengungsi.
Emanuel Gobay, dalam pernyataan yang diterima oleh The Papua Journal pada Rabu, 19 Juni, menyoroti bahwa akibat dari pertempuran ini, banyak warga sipil yang menjadi korban, baik dari segi nyawa maupun kerugian materiil. Hal ini menimbulkan keprihatinan terhadap implementasi Konvensi Jenewa IV tahun 1949 yang seharusnya melindungi rakyat sipil dalam situasi perang.
Baca Juga: Membangkitkan Ekonomi Kreatif Di Kabupaten Asmat Melalui Festival Sagu
"Konflik ini telah mempengaruhi banyak pihak, terutama warga sipil yang seharusnya dilindungi. Kami mempertanyakan sejauh mana Konvensi Jenewa diterapkan di Paniai," ujar Gobay. Dia menambahkan bahwa kebijakan perlindungan sipil dalam masa perang harus ditegakkan dengan serius mengingat dampak langsung yang dialami masyarakat setempat.
LBH Papua menegaskan bahwa Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa pada 12 Agustus 1949, memiliki kewajiban untuk melindungi rakyat sipil dalam situasi konflik. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Keikutsertaan Negara Republik Indonesia dalam Konvensi Jenewa. Oleh karena itu, LBH Papua mendesak agar pemerintah dan semua pihak yang terlibat memastikan bahwa hak-hak sipil tetap dihormati dan dilindungi sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
Baca Juga: Refleksi 26 Tahun Reformasi, KontraS Peringatkan Kembalinya Praktik Otoritarian Di Indonesia
Dengan ketegangan yang masih berlangsung, LBH Papua berharap agar ada langkah-langkah konkrit yang diambil untuk mengakhiri kekerasan dan memberikan bantuan yang diperlukan kepada warga sipil yang terdampak. Upaya untuk memulihkan stabilitas dan melindungi masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik ini.
Melalui pernyataan ini, LBH Papua mengajak masyarakat luas dan pihak berwenang untuk lebih memperhatikan situasi di Kabupaten Paniai dan berupaya bersama-sama mencari solusi damai yang dapat mengakhiri penderitaan rakyat sipil di wilayah tersebut. (*)