RADARPAPUA.ID- Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Papua Tengah, enam kabupaten akan menerapkan sistem noken. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Puncak, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, Puncak, dan Paniai. Dalam penerapan sistem ini, warga akan melakukan musyawarah untuk menentukan pilihan bersama. Setelah itu, hak suara mereka akan diserahkan kepada ketua adat atau ketua kampung yang dipercaya.
Ketua KPU Papua Tengah, Jenifer Darling Tabuni, mengkonfirmasi pada Senin (1/7/2024) di Timika bahwa sistem noken diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
Baca Juga: Fakta Baru! Ilmuwan Menemukan Patung Moai Tersembunyi di Rapa Nui
“Sistem noken merupakan bagian dari kearifan lokal yang diakui dan didukung oleh putusan MK dan PKPU,” jelas Jenifer.
Jenifer juga menambahkan bahwa PKPU mengakomodasi otonomi khusus Papua, yang mensyaratkan bahwa gubernur dan wakil gubernur harus merupakan Orang Asli Papua (OAP). Saat ini, tahapan Pilkada 2024 di Papua Tengah sudah dimulai dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit), serta bimbingan teknis dan sosialisasi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Kami mengikuti jadwal yang telah ditetapkan mulai dari bimbingan teknis, coklit, hingga peluncuran tahapan Pilkada. Harapan kami adalah situasi tetap kondusif hingga proses Pilkada selesai,” tambahnya.
Baca Juga: Bantuan Studi Tertunda, Mahasiswa Moni dan Intan Jaya Desak Pemda Intan Jaya Segera Bertindak
Jenifer memastikan bahwa situasi keamanan di Papua Tengah terjaga dengan baik. "Pihak keamanan telah memberikan informasi bahwa situasi saat ini aman dan terkendali. Jika ada pergerakan pada 27 November 2024, tempat pemungutan suara (TPS) akan dipindahkan ke TPS terdekat,” ungkapnya. (*)