RADARPAPUA – Calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB tengah menghadapi tuduhan serius dari istrinya, GR. Kasus ini mencuat setelah GR melaporkan YB atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta upaya pemaksaan hubungan tidak wajar. Kejadian tersebut berlangsung di Kepulauan Yapen pada awal Desember.
Dikutip dari detiksulsel, "Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula ketika YB meminta istrinya untuk datang ke sebuah hotel di Kecamatan Yapen Selatan pada Minggu (1/12) pukul 01.00 WIT. YB mengklaim ingin menyelesaikan masalah rumah tangga mereka."
Namun, saat tiba di kamar hotel, YB memaksa GR untuk meminum minuman keras. Ketika GR menolak, minuman tersebut tumpah dan membasahi pakaiannya. Situasi semakin memburuk ketika GR menemukan kakaknya dalam kondisi mabuk berat di kamar yang sama. YB kemudian memaksa GR untuk melakukan hubungan badan bertiga dengan kakaknya, yang langsung ditolak oleh GR.
"Korban tidak mau dan berusaha melarikan diri dari kamar hotel," kata Kombes Benny.
GR berhasil kabur dan kembali ke rumah. Namun, sekitar pukul 04.00 WIT, YB menyusul dan melakukan kekerasan fisik terhadap GR. Ia menarik rambut GR, menampar hingga dua kali, serta merobek pakaian yang dikenakan GR, hingga korban tidak sadarkan diri.
"Setelah korban sadar, pelaku kembali menelepon dan mengancam akan melakukan kekerasan jika korban tidak kembali ke hotel," tambah Benny.
Ancaman tersebut mendorong GR untuk melaporkan insiden ini ke pihak berwajib. Ia menempuh perjalanan dengan speedboat ke Polres Biak Numfor untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Papua untuk proses lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih mendalami penyelidikan. YB terancam dijerat Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a dan/atau Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.(*)
Editor : Prisilia Rumengan