Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Wujudkan Visi Presiden dan Program Kapolri, Kapolda Papua Barat Tak Beri Ruang Tambang Ilegal

Tanya Rompas • Jumat, 8 Agustus 2025 | 12:12 WIB

Potret DPO kasus tambang ilegal di Papua Barat. (Dok Humas Polda PB)
Potret DPO kasus tambang ilegal di Papua Barat. (Dok Humas Polda PB)
RADARPAPUA — Langkah tegas Kapolda Papua Barat Irjen Pol Drs Johnny Eddizon Isir SIK MTCP, dalam menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) berbasis alat berat dinilai sebagai wujud nyata penerjemahan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di bidang perlindungan lingkungan.

Kapolda menegaskan, penindakan ini bukan hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga membongkar jaringan pemodal dan jalur distribusi hasil tambang ilegal. “Kasus ini bukan hanya tentang siapa yang bekerja di lapangan, tapi juga tentang siapa yang menjadi pemodal, bagaimana hasil tambang ini dipasarkan, ke mana hasilnya dibawa, dan siapa yang menerima. Semua ini adalah jaringan, dan kami akan bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya dalam keterangan pers, Selasa (5/8) lalu.

Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga menjadi pemodal utama, masing-masing berinisial MS dan ES, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga mengendalikan pasokan emas ilegal hingga 1,6 kilogram, dan jumlah ini masih berpotensi bertambah. Meski setelah pengungkapan awal para pelaku mematikan alat komunikasi, tim Polda Papua Barat tetap berhasil melacak keberadaan mereka yang diperkirakan berada di wilayah Sulawesi.

Isir mengajak masyarakat dan keluarga yang mengetahui informasi terkait MS maupun ES agar melapor ke Polda Papua Barat atau melalui layanan 110.

Ia menegaskan tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal berbasis alat berat yang merusak lingkungan. “Kalau masyarakat menambang secara tradisional, mendulang, itu masih bisa kita pahami. Tapi yang pakai alat berat itu sudah pasti merusak lingkungan dan jelas melanggar hukum. Komitmen kami dari awal tegas, dan tidak akan pernah berubah,” ujar Kapolda.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat mengungkap praktik penambangan emas ilegal di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Dua lokasi tambang berada di aliran Sungai Wariori, tepatnya di Kali Stop dan Kali Bunda Ros.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing Muhammad Nurdin dan Akram. Dari tangan mereka, polisi menyita delapan ekskavator, satu unit Caterpillar, 250 gram emas, peralatan pengolahan emas, serta ratusan sertifikat logam mulia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan berlangsung intensif pada Juni–Juli 2025. Kedua tersangka dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui lewat UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal pidana umum terkait penadahan. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kami juga tengah memburu dua orang yang diduga sebagai penyokong kegiatan ini, yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada, yang kini berstatus DPO,” ujar Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny M Nugroho T SIK.(***)

Editor : Tanya Rompas
#papua barat #tambang ilegal