RADARPAPUA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyusul terungkapnya kasus penyelundupan ribuan ton beras ilegal yang masuk tanpa prosedur karantina dan kepabeanan.
Sidak ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan dan melindungi petani nasional dari praktik perdagangan ilegal.
Di hadapan jajaran Bea Cukai, Karantina, TNI-Polri, serta pemerintah daerah setempat, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan beras merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani dan rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
Ia menyebut, kondisi stok beras nasional saat ini dalam keadaan aman dengan jumlah lebih dari 3 juta ton, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan impor ilegal.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok nasional aman. Tapi masih ada pihak yang nekat memasukkan beras ilegal. Ini jelas mengganggu petani kita dan merugikan 115 juta rakyat Indonesia yang hidup dari sektor pertanian,” ujar Mentan Amran.
Berdasarkan hasil penindakan aparat, total beras ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1.000 ton.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 345 ton masih tersimpan di gudang Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Beras-beras itu diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah penghasil beras.
Mentan Amran menyoroti pola distribusi beras ilegal tersebut yang dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, beras justru dikirim ke wilayah-wilayah sentra produksi seperti Palembang dan Riau yang selama ini dikenal surplus beras. Menurutnya, kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyelundupan terorganisir.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru kelebihan produksi. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” tegasnya.
Selain beras, aparat juga mengamankan sejumlah komoditas pangan lainnya, seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh barang tersebut diketahui tidak memiliki sertifikat karantina, tidak melalui tempat pemasukan resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.
Sebagian barang bukti dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan untuk mencegah dampak lanjutan.
Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran aturan karantina bukan hanya persoalan nilai ekonomi, melainkan menyangkut ancaman serius bagi sektor pertanian dan peternakan nasional.
Ia mencontohkan kasus wabah penyakit mulut dan kuku beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton. Kalau masuk tanpa prosedur karantina, risikonya sama. Negara bisa rugi besar, dan petani serta peternak yang paling menderita,” katanya.
Ia memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, serta Karantina sesuai arahan Presiden RI.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen penuh menindak tegas pelaku kejahatan pangan demi menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan swasembada pangan nasional.
“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkas Mentan Amran.(Sil)
Editor : Prisilia Rumengan