RADARPAPUA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa temuan 1.000 ton beras ilegal dalam inspeksi mendadak di kawasan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 19 Januari 2026, bukan sekadar persoalan kerugian negara secara materi.
Menurutnya, dampak lanjutan dari praktik penyelundupan pangan jauh lebih serius karena menyasar langsung kehidupan petani dan keberlanjutan sektor pertanian nasional.
Dalam wawancara di Jakarta, Selasa (20/1/2026), Mentan Amran menyampaikan bahwa masuknya beras ilegal berpotensi melemahkan semangat petani untuk terus berproduksi.
Padahal, saat ini Indonesia berada dalam kondisi surplus produksi beras. Situasi tersebut seharusnya menjadi momentum memperkuat posisi petani, bukan justru melemahkannya dengan praktik ilegal yang merusak pasar.
“Dampak paling berbahaya itu bukan nilai kerugiannya, tapi efek lanjutannya. Petani menjadi demotivasi untuk berproduksi, sementara risiko penyakit dari komoditas ilegal ikut meningkat. Dampaknya jauh melampaui angka kerugian materi,” ujar Mentan Amran.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 115 juta petani di Indonesia menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Masuknya beras ilegal dalam kondisi surplus justru berisiko menekan harga gabah di tingkat petani.
Menurut perhitungannya, penurunan harga gabah Rp1.000 per kilogram saja dapat berdampak signifikan bagi pendapatan petani kecil.
“Petani dengan satu hektare sawah bisa kehilangan sekitar Rp5 juta. Yang setengah hektare kehilangan Rp2,5 juta, dan yang sepertiga hektare sekitar Rp1,5 juta. Bagi petani, kehilangan puluhan ribu rupiah saja sangat berarti,” jelasnya.
Selain aspek ekonomi, Mentan Amran juga menyoroti ancaman masuknya penyakit melalui komoditas pangan ilegal.
Ia mencontohkan kasus penyakit hewan di masa lalu yang menyebabkan populasi sapi nasional menurun drastis hingga sekitar 6 juta ekor, dengan potensi kerugian mencapai triliunan rupiah.
Pengalaman tersebut, menurutnya, harus menjadi pelajaran penting dalam menjaga ketat pintu masuk komoditas pangan.
“Kasus bawang bombay ilegal sebelumnya juga membawa penyakit yang tidak ada di Indonesia. Kalau penyakit itu masuk ke tanaman pangan kita, risikonya sangat besar. Karena itu semua komoditas wajib melalui prosedur resmi, karantina, dan mekanisme perpajakan yang jelas,” tegasnya.
Mentan Amran menilai praktik penyelundupan pangan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kepentingan nasional.
Ia menegaskan bahwa pelaku harus diberi sanksi tegas tanpa kompromi agar menimbulkan efek jera.
“Ini pengkhianatan terhadap petani, tidak ada kemanusiaannya, tidak cinta Merah Putih. Kami minta sanksi berat, barang harus dimusnahkan dan tidak boleh beredar,” katanya.
Ke depan, Mentan Amran menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga instansi terkait, untuk memperketat pengawasan dan memastikan prosedur karantina dijalankan secara konsisten. Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka statistik, tetapi masa depan petani dan ketahanan pangan bangsa.
“Yang kita jaga bukan sekadar angka, tapi masa depan petani dan ketahanan pangan Indonesia,” pungkas Mentan Amran. (Sil)
Editor : Prisilia Rumengan