Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Indonesia Kuasai Ekspor CPO Dunia Pemerintah Pastikan Minyak Goreng Tak Boleh Mahal di Dalam Negeri

Prisilia Rumengan • Senin, 23 Februari 2026 | 18:13 WIB

(credit: pertanian.go.id)
(credit: pertanian.go.id)

RADARPAPUA - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Kebayoran, Jakarta, Jumat (20/2/2026), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng rakyat merek MinyaKita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam sidak tersebut, MinyaKita yang seharusnya dijual Rp15.700 per liter, justru dipasarkan hingga Rp19.000 per liter. Temuan itu langsung mendapat respons tegas dari Mentan.

Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menelusuri rantai distribusi hingga ke tingkat distributor besar dan produsen.

“Ini tertulis 15.700, tapi dijual 19.000. Saya minta diproses hukum dan ditelusuri sampai ke distributor dan perusahaannya. Jangan pengecernya yang dikorbankan,” tegasnya di hadapan pedagang dan aparat.

Sebagai bagian dari proses penindakan, Mentan Amran membeli dua kantong MinyaKita untuk dijadikan barang bukti.

Langkah ini, menurutnya, penting agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta lapangan. Ia juga meminta agar hasil penelusuran diumumkan secara terbuka kepada publik.

Mentan menyoroti munculnya anomali harga di dalam negeri, padahal Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Berdasarkan data, Indonesia menyumbang sekitar 58 persen produksi sawit global dan 56 persen ekspor dunia. Dengan dominasi tersebut, menurutnya, tidak ada alasan harga minyak goreng naik di pasar domestik.

Ia menegaskan bahwa mekanisme supply and demand untuk komoditas crude palm oil atau CPO secara global berjalan normal.

Namun kondisi berbeda terjadi di dalam negeri, di mana bahan baku melimpah tetapi harga minyak goreng tetap naik.

“Kita ini raksasa sawit dunia. Kita ekspor ke seluruh dunia. Kenapa di dalam negeri naik? Tidak ada alasan,” ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, tidak berniat menghambat pelaku usaha. Namun seluruh sektor pangan wajib mematuhi regulasi, terlebih menjelang Ramadan ketika kebutuhan masyarakat meningkat.

Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum bulan suci untuk mengambil keuntungan berlebihan.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan nilai ekspor CPO dan turunannya sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai US$24,42 miliar, naik 21,83 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini memperkuat posisi Indonesia sebagai tulang punggung pasar global sawit.

Mentan menekankan bahwa kekuatan ekspor tersebut harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Minyak goreng tidak boleh langka dan tidak boleh dijual di atas HET. Pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi, menggelar operasi pasar berkelanjutan, serta menindak tegas pelanggaran harga demi menjaga stabilitas pangan nasional.(Sil)

Editor : Prisilia Rumengan
#mentan amran #kementerian pertanian #MinyaKita #Minyak Goreng