RADARPAPUA - Pemerintah pusat melakukan pembenahan besar dalam tata kelola pupuk bersubsidi guna memastikan distribusinya lebih tepat sasaran sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pertanian nasional.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk hingga 20 persen tanpa mengurangi akses petani terhadap bantuan tersebut.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan memperbaiki sistem penyaluran pupuk agar lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, langkah efisiensi yang dilakukan bukan berarti mengurangi dukungan pemerintah kepada petani, melainkan memperbaiki mekanisme penyaluran agar lebih efektif.
“Melalui Perpres 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk sekitar 20 persen. Efisiensi ini dilakukan tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” kata Amran dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembenahan sistem ini juga bertujuan memperluas penerima manfaat program pupuk bersubsidi.
Tidak hanya petani, kelompok lain seperti nelayan dan petambak yang terdaftar dalam sistem RNI/HT juga berpotensi mendapatkan akses terhadap program tersebut.
Selain itu, regulasi baru ini memperkenalkan pendekatan yang lebih transparan dalam perhitungan subsidi.
Pemerintah akan menggunakan mekanisme harga komersial sebagai dasar penghitungan subsidi pupuk. Dengan cara tersebut, struktur subsidi diharapkan menjadi lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Amran menambahkan bahwa regulasi ini juga membuka ruang penguatan investasi di sektor pupuk nasional, khususnya bagi PT Pupuk Indonesia. Upaya revitalisasi perusahaan tersebut dinilai penting agar kapasitas produksi dan distribusi pupuk nasional semakin efisien.
“Regulasi ini juga mendukung penguatan investasi dan revitalisasi PT Pupuk Indonesia agar lebih efektif dan efisien dalam menjamin ketersediaan pupuk nasional,” ujarnya.
Di tingkat teknis, implementasi aturan baru tersebut mulai dijalankan oleh Kementerian Pertanian. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Pupuk Bersubsidi pada 3 Maret 2026 untuk membahas langkah-langkah pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Andi, Perpres 113 Tahun 2025 telah ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2026. Selain itu, kementerian juga tengah memproses rancangan peraturan tambahan terkait tata cara perhitungan nilai komersial serta bahan baku pupuk bersubsidi.
“Perpres 113 Tahun 2025 telah kami tindaklanjuti melalui terbitnya Permentan 3 Tahun 2026. Saat ini juga sedang diproses rancangan Permentan terkait tata cara perhitungan nilai komersial dan bahan baku pupuk bersubsidi yang sedang dalam tahap pengundangan di Kementerian Hukum,” jelas Andi.
Dalam Permentan tersebut, proses penyusunan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) juga mengalami perubahan.
Kini penyusunannya dilakukan secara terkoordinasi oleh dinas pertanian kabupaten/kota bersama penyuluh pertanian, dengan pengesahan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian setempat.
Skema baru ini sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam memastikan data penerima pupuk bersubsidi lebih akurat dan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Penguatan peran dinas dan penyuluh merupakan langkah konkret untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Andi.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat tim verifikasi dan validasi distribusi pupuk dengan melibatkan unsur dinas pertanian daerah serta penyuluh pertanian. Melalui pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap penyaluran pupuk dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.
“Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan semakin tepat waktu, tepat jumlah, dan transparan,” pungkasnya.(Sil)
Editor : Prisilia Rumengan