RADARPAPUA.ID- Kegiatan pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) dihadang oleh ratusan individu yang diduga merupakan preman yang bekerja atas perintah dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Penghalangan ini terjadi di PIT 1 Blok Jaya Desa Beringin Makmir II, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, menyatakan bahwa para individu tersebut menghentikan kegiatan pertambangan dengan cara menghalangi alat berat perusahaan. Penghalangan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, ketika oknum dari PT SKB menggunakan alat berat untuk menghalangi akses jalan pertambangan.
Baca Juga: Deal! ExxonMobil Akusisi Pioneer Natural Resources Senilai Rp 950 triliun
Terlebih lagi, mereka diduga mengancam untuk membakar alat berat dan menembak operator PT GPU. Aksi penghalangan juga terjadi pada hari berikutnya, Kamis (2/5/2024).
Dalam prosesnya, polisi telah mengamankan 2 alat berat milik PT SKB yang menghalangi jalan hauling milik PT GPU sebagai barang bukti tindakan pidana penghalangan kegiatan pertambangan yang sah. Selain itu, 2 oknum dari PT SKB juga diamankan oleh tim Mabes Polri.
Sofhuan menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana penghalangan kegiatan tambang yang sah ke Mabes Polri dengan 3 LP.
Baca Juga: Rahasia Terungkap! Penemuan Sensasional: Harta Karun 22.000 Koin Romawi Bernilai Miliaran!
Meskipun masih terjadi penghalangan terhadap kegiatan pertambangan, PT GPU bersama kepolisian telah mengambil langkah hukum yang tepat. Mereka berharap agar ke depannya tidak akan ada lagi gangguan terhadap aktivitas pertambangan.
Sebelumnya, proses hukum terhadap penghalangan kegiatan pertambangan telah menetapkan 3 tersangka, yakni Syatief Hidayat (52), M Akib Firdaus (50), dan Subandi (49), yang merupakan karyawan PT SKB. Kasus mereka telah dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau pada Jumat (5/4/2024) dan telah memasuki tahap persidangan. (*)