Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Insentif Pajak Jadi Andalan Pemerintah RI Tarik Investor Baru Di Sektor Blok Migas

Fandy Gerungan • Rabu, 15 Mei 2024 | 09:40 WIB

Ilustrasi Blok Migas
Ilustrasi Blok Migas

RADARPAPUA.ID- Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK migas) baru. Berbagai kebijakan disiapkan untuk menarik minat investor, seperti melalui pemberian insentif perpajakan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, saat membuka Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Panggil Sandra Dewi Lagi Hari Ini Sebagai Saksi

"Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas," ujar Arifin.

Fasilitas perpajakan ini, lanjut Arifin, mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Patung Prajurit Ular: Rahasia Gelap di Balik Chichen Itza Terkuak! Anda Harus Tahu!

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Insentif untuk kegiatan usaha hulu migas ini akan mencakup segala hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Mengejutkan! 29 Eks Anggota OPM Berikrar Setia ke NKRI, Inilah Alasan Mereka!

Saat ini, Kementerian ESDM bersama lembaga pemerintah terkait sedang dalam tahap akhir untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas.

Selain itu, sesuai dengan komitmen net zero emission, pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. (*)

 
 
 
 
 
 
Editor : Fandy Gerungan
#ESDM #Migas #Investor