Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Resmi Berlaku! Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Batu Bara

Fandy Gerungan • Senin, 3 Juni 2024 | 13:14 WIB

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

RADARPAPUA.ID- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diizinkan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara. Hal ini terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Presiden Jokowi bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” ucapnya, dikutip dari Antara, Minggu (2/6). Berdasarkan Pasal 83A Ayat 1 PP 25/2024, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Baca Juga: Manisnya Gaji ke-13, PNS dan Pensiunan Nikmati Pencapaian Finansial

WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Sesuai dengan Ayat 2 pada pasal yang sama, WIUPK yang dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang pernah beroperasi atau berproduksi sebelumnya. Namun, mengacu pada Pasal 83A Ayat 5, badan usaha ormas keagamaan yang mengelola wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau perusahaan serta pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP 25 Tahun 2024 diterbitkan. Jadi, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku hingga 30 Mei 2029. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

Baca Juga: Honai: Menelusuri Keunikan Rumah Adat dari suku Papua yang Menggugah Jiwa

“Pemerintah akan memberikan prioritas nanti,” ungkap Airlangga. Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan akan segera menandatangani izin usaha pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bahkan menjanjikan akan memberikan konsesi pertambangan batu bara dengan cadangan yang cukup besar. (*)

 
Editor : Fandy Gerungan
#arilangga hartarto #iup #Ormas