RADARPAUA.ID- Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak memaksa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang belum mengajukan izin untuk mengelola tambang. Ia juga menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
Peraturan yang dimaksud adalah PP No. 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Misteri Mengungkap Rahasia Gereja Roma: Tempat Penyimpanan 4.000 Kerangka Manusia, Berani Lihat?
"Saya ingin menekankan bahwa PP ini baru saja ditandatangani. Kami sedang mensosialisasikan aturan ini dan setelah itu baru akan kami komunikasikan. Nanti kita lihat, jika setelah mengetahui tujuan dan isi peraturan ini mereka setuju, alhamdulillah. Jika tidak, kami juga tidak akan memaksa. Kira-kira begitu," jelas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Bahlil juga mengungkapkan bahwa selain PBNU, ada beberapa ormas lain yang juga mengajukan izin untuk mengelola tambang. Permohonan tersebut masih dalam tahap verifikasi.
"Ada beberapa ormas yang saya belum bisa umumkan. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi. NU sudah mengajukan sejak awal. Setelah verifikasi selesai, baru akan kami umumkan lagi," ucapnya.
Menurut Bahlil, pemerintah terbuka bagi ormas mana pun yang ingin mengajukan izin pengelolaan tambang. Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah belum secara proaktif menawarkan izin tersebut.
Baca Juga: Inilah Temuan Mengerikan! Mammoth dan Serigala dari 60.000 Tahun Lalu Terungkap!
"Kita belum menawarkan secara langsung. Baru NU yang datang terlebih dahulu. Kami sudah ajak mereka berkomunikasi. Yang lainnya belum karena kami juga belum melakukan pendekatan proaktif. Peraturannya sendiri juga baru saja dibuat," tambah Bahlil.
Sebagai informasi, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyarankan agar Muhammadiyah menolak tawaran izin usaha pertambangan batubara dari pemerintah.
Din Syamsuddin berpendapat bahwa pemberian izin pertambangan sering kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan lebih banyak mendatangkan kerugian daripada manfaat. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar PP Muhammadiyah secara tegas menolak tawaran tersebut.
"Saya sebagai warga Muhammadiyah mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran dari Presiden Joko Widodo tersebut. Pemberian ini lebih banyak membawa mudharat daripada maslahat," kata Din Syamsuddin.(*)