RADARPAPUA.ID- PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi Mitsubishi Fuso, menyatakan bahwa industri lokal masih memiliki kemampuan bersaing dalam memproduksi truk untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Ini berkaitan dengan diberlakukannya relaksasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 yang merevisi Permendag 36/2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam aturan tersebut, diatur bahwa kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak baru harus memiliki kapasitas di atas 24 ton, belum dapat diproduksi di dalam negeri, dan ditujukan untuk kebutuhan khusus seperti pertambangan, kendaraan tangki, lori, dan angkutan semen curah.
Baca Juga: Mansorandak: Upacara Adat Suku Doreri di Papua Barat
Aji Jaya, Direktur Sales dan Marketing Mitsubishi Fuso, mengungkapkan bahwa kebijakan impor truk bekas bisa memicu persaingan yang tidak sehat dan tidak seimbang dalam industri kendaraan niaga. Dia menekankan bahwa truk bekas impor mungkin tidak memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, sementara produk lokal harus mematuhi aturan pemerintah. Aji juga menyoroti bahwa truk bekas tidak menawarkan layanan purna jual yang memadai, yang seharusnya menjadi keuntungan bagi konsumen jika mereka membeli produk lokal dengan dukungan purna jual yang lengkap.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Juni 2024: Leo dan Virgo Dapat Peluang Baru di Karir dan Cinta
Aji menambahkan bahwa pemerintah perlu melindungi dan mendukung industri lokal, terutama dalam konteks Indonesia yang sedang berusaha menempatkan diri di pasar global. Menurutnya, aturan impor truk harus diterapkan dengan benar untuk melindungi investasi yang sudah ada di Indonesia. Mitsubishi Fuso sendiri siap memproduksi truk berkapasitas 24 ton yang digunakan untuk operasi tambang, termasuk produk spesifik seperti Fighter X Mining Equipment yang dirancang sesuai dengan kebutuhan tambang di Indonesia. (*)