Kakanwil Direktorat Perbendaharaan Papua Barat M. Ali Hanafi saat melakukan konfrensi pers di kantornya, Rabu (7/4/21).MANOKWARI — Sebanyak 7 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat belum menyerap Dana Desa (DD) tahun 2021 tahap I yang disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat. Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Papua Barat, M. Ali Hanafi mengungkapkan, dari 12 kabupaten/kota di Papua Barat sebagai penerima dana desa, baru lima Kabupaten yang menyalurkan DD, sementara 7 kabupaten hingga saat ini belum memproses anggarannya. “Dana desa tersebut tentu sangat dibutuhkan untuk pengembangan desa. Namun masih terdapat 7 kabupaten yang belum memproses dananya,” beber Kakanwil DJPb. M. Hanafi, saat konferensi pers dengan awak media, Rabu (7/4/2021). Diakui Hanafi, pihaknya terus berkoordinasi dengan kabupaten yang belum memproses anggarannya dengan harapan dapat diselesaikan. “Kami juga secara intens memberikan dorongan agar secepatnya dapat memprosesnya,” katanya. Namun, kata Hanafi, untuk mencairkan DD, harus memenuhi persyaratan yang ada, antara lain laporan penggunaan DD sebelumnya sebagai bukti telah menyerap anggaran sebelumnya dengan kegiatan yang telah dilaksanakan. “Tentu harus memenuhi persyaratan yang mereka ketahui, kalau tidak, anggarannya tidak bisa di transfer,” tuturnya. Diakui Ali, persyaratan untuk pencairan DD, sangat mudah, namun kendala yang dihadapi seperti apa tidak diketahui pihaknya. “Sebetulnya persyaratannya mudah. Namun kami sendiri tidak tahu kendala yang mereka hadapi, hanya kami berharap pemda yang ada segera menindaklanjuti agar bisa diproses pencairannya,” akunya. Tujuh kabupaten yang belum memproses DD yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Sorong Selatan. “Inilah kabupaten-kabupaten yang belum merealisasikan DD tahap pertama,” tandasnya. (fre/xlo) Editor : Axel Refo