Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Pajak Vape Dikenakan Mulai 1 Januari 2024, Ini Tujuannya

Tina Mamangkey • Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:44 WIB
Ilustrasi: Vape, alternatif pengganti rokok yang diyakini lebih sehat dibandingkan tembakau konvensional. (Infinite Recovery).
Ilustrasi: Vape, alternatif pengganti rokok yang diyakini lebih sehat dibandingkan tembakau konvensional. (Infinite Recovery).

RADARPAPUA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, yang mencakup pajak rokok elektrik yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Keputusan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Afirman, menyampaikan bahwa tujuan dari PMK ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat.

Dalam konteks ini, partisipasi para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik, dianggap sangat penting untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Luky menegaskan bahwa pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai 1 Januari 2024 adalah bagian dari komitmen Pemerintah Pusat untuk memberikan masa transisi dalam pemungutan pajak rokok elektrik, yang sudah dikenakan cukai sejak pertengahan tahun 2018.

Rokok elektrik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, termasuk dalam kategori barang kena cukai.

Luky menyoroti bahwa penerapan cukai rokok terhadap rokok elektrik berimplikasi pada pengenaan pajak rokok (piggyback taxes), yang belum langsung dikenakan pada tahun 2018 saat cukai rokok elektrik pertama kali diterapkan.

Luky menekankan bahwa penerapan pajak rokok elektrik ini didasarkan pada prinsip keadilan, mengingat rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014, melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik.

Dia juga menegaskan bahwa penggunaan rokok elektrik dalam jangka panjang dapat berdampak pada kesehatan, dan perlu dikendalikan sebagai barang konsumsi.

Sementara penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya mencapai Rp 1,75 triliun atau 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun, Luky menegaskan bahwa pengenaan pajak rokok elektrik ini adalah kontribusi bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha rokok elektrik.

Setidaknya, 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diarahkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum, dengan harapan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#rokok elektrik #pajak vape #pajak rokok #APPNINDO #Kemenkeu #Pajak Rokok dan Minuman Bersoda Dinaikkan #PAVENAS #DJPK