Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Putusan 7 Tahun Penjara Ammar Zoni, Reaksi Dokter Kamelia Jadi Sorotan

Tina Mamangkey • Jumat, 24 April 2026 | 09:29 WIB
Dokter Kamelia didampingi Aditya Zoni memberikan keterangan kepada awak media terkait kondisi Ammar Zoni. (Abdul Rahman)
Dokter Kamelia didampingi Aditya Zoni memberikan keterangan kepada awak media terkait kondisi Ammar Zoni. (Abdul Rahman)

 

RADARPAPUA - Perjalanan panjang kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama Ammar Zoni akhirnya mencapai titik akhir di meja hijau.

Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan yang cukup berat terhadap aktor tersebut.

Persidangan atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat yang terjadi pada awal tahun 2025 dengan terdakwa Ammar Zoni kini sudah tuntas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman atas kasus tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (23/4) kemarin.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap terdakwa Ammar Zoni.

Mantan suami Irish Bella itu dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Majelis hakim menyatakan, Ammar Zoni melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas tindakannya melakukan penjualan narkoba di Rutan Salemba.

Terkait vonis yang dijauhkan tersebut, Ammar Zoni menyatakan di hadapan majelis hakim pikir-pikir.

Itu artinya, bintang sinetron 7 Manusia Harimau masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau tidak atas putusan yang telah dijatuhkan.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Ammar Zoni menanggapi putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Majelis hakim memberikan waktu kepada Ammar Zoni untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam beberapa hari ke depan.

Jika tidak menerima putusan tersebut, ia memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, vonis ini juga memicu reaksi dari dokter Kamelia yang turut menyoroti kasus tersebut. Ia mengaku merasa kecewa dengan putusan yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni.

"Kecewa lah. Sudah ikut permainannya tapi masih begini (berat hukumannya)," ujar dokter Kamelia.

Ia juga mengaku belum dapat memastikan langkah hukum berikutnya karena masih harus berkonsultasi dengan pihak keluarga serta tim kuasa hukum dari Ammar Zoni.

Meski demikian, dokter Kamelia menyampaikan keyakinannya bahwa Ammar Zoni tidak akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, mengingat lamanya hukuman yang dijatuhkan masih di bawah 10 tahun.

"Kalau untuk dibawa ke Nusakambangan nggak lah. Kan hukumannya tidak lebih dari 10 tahun," ujar dokter Kamelia.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa kasus narkotika, termasuk yang melibatkan figur publik, tetap diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kini, publik menanti keputusan akhir dari Ammar Zoni, apakah akan menerima vonis tersebut atau melanjutkan perjuangan hukum melalui proses banding. (*)

Editor : Tina Mamangkey
#Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #sidang putusan #dokter Kamelia #peredaran narkoba #ammar zoni