Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Bintang Puspayoga: Pelaku TPPO Harus Dihukum Seberat-beratnya

Tanya Rompas • Jumat, 7 Juli 2023 | 22:35 WIB

Ilustrasi TPPO
Ilustrasi TPPO
RADARPAPUA- Perempuan masih jadi sasaran empuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bukan hanya perempuan dewasa, tapi juga mereka yang masih anak-anak.

Hal tersebut terungkap dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2018-2022. Dari 2.083 orang korban TPPO, 90 persen merupakan perempuan dewasa dan anak perempuan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, TPPO merupakan kejahatan yang luar biasa. Kejahatan ini adalah praktik pelanggaran terburuk terhadap hak azasi manusia.

Karena itu, kata dia, perlu penegakan hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Termasuk, menghukum pelaku seberat-beratnya.

"Penegakan hukum ini merupakan upaya nyata untuk memerangi segala bentuk kejahatan TPPO di seluruh Indonesia, yang korbannya mayoritas perempuan dan anak," ujarnya, kemarin (6/7).

Seiring dengan penegakan hukum yang tegas, lanjut dia, upaya penanganan secara komprehensif dari hulu perlu dilakukan. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi, sinergi, dan kerja sama semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dan masyarakat umum untuk meningkatkan peran masing-masing dalam mengurai penyebab terjadinya TPPO. Masyarakat pun diminta meningkatkan kewaspadaannya dengan melakukan deteksi dini, meningkatkan komunikasi, dan informasi kepada kelompok rentan dan daerah yang rawan TPPO.

"Pencegahan dan penanganan korban tetap menjadi prioritas," tegasnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sesuai tugas dan kewenangannya gencar mengampanyekan pencegahan TPPO. Termasuk, menginisiasi program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak. Setidaknya, Alada 10 indikator DRPPA, dimana salah satu indikatornya adalah tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak serta korban tindak pidana perdagangan orang.

"Melalui DRPPA, kita ingin meningkatkan kesadaran dan kompetensi masyarakat untuk tidak mudah tergiur terhadap iming-iming yang berujung pada praktik TPPO," jelasnya.

Apalagi, saat ini modus perdagangan orang semakin beragam. Mulai dari memanfaatkan penggunaan teknologi untuk menjerat korban lewat media sosial hingga tawaran adopsi ilegal untuk korban anak-anak. Pelaku TPPO biasa memilih kelompok rentan sebagai korbannya, khususnya perempuan dan anak yang berekonomi lemah dan minim ilmu pengetahuan. (mia/JP)

Korban TPPO berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA):

1. Terdapat 2083 korban TPPO dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

2. Dari jumlah tersebut, mayoritas perempuan. Sebanyak 46 persen atau sekitar 958 orang adalah perempuan dewasa dan 44 persen atau 916 adalah anak perempuan.

3. Sedangkan 10 persen lainnya merupakan laki-laki

4. Kategori laki-laki juga terbagi menjadi dewasa dan anak lelaki. Yakni, 7 persen atau 146 anak laki-laki dan 3 persen atau 62 laki-laki dewasa.

Sumber: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Editor : Tanya Rompas
#TPPO #Bintang Puspayoga