Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Ditangkap! Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Terungkap di Jayapura

Tanya Rompas • Senin, 10 Juli 2023 | 21:11 WIB

Pelaku S (20) saat ditangkap anggota Polres Jayapura, Rabu (5/7) malam.
Pelaku S (20) saat ditangkap anggota Polres Jayapura, Rabu (5/7) malam.
RADARPAPUA- Pemeriksaan terhadap pelaku pelecehan anak di bawah umur dilakukan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura pada Sabtu (8/7) siang.

"Entah apa yang ada dibenak pelaku berinisial S (20), ia merupakan pelaku pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di kompleks Agus Karici Sentani dengan korban seorang anak perempuan sebut saja Bunga yang masih berusia 7 tahun," ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggono.

Kasat Reskrim tersebut membenarkan penangkapan pelaku pelecehan anak di bawah umur tersebut. "Pelaku S (20) kami tangkap pada Rabu (5/7) malam, penangkapan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban bahwa anaknya telah dilecehkan oleh pelaku di kos-kosannya, saat ditangkap pelaku sedang beristirahat," ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kejadian pelecehan terjadi pada Minggu (2/7) sore.

"Antara korban dan pelaku merupakan tetangga kos, di mana saat itu pelaku sedang mencuci dan selesai mandi. Usai mandi, pelaku yang hanya mengenakan handuk lalu melihat korban dan memanggilnya dengan berkata 'Adek sini dulu lihat punya om'. Saat korban mendatangi pelaku, kemudian pelaku membuka handuk dan memegang kepala korban, kemudian mengarahkannya ke kemaluan pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengarahkan kemaluannya ke kemaluan korban sebanyak 2 kali," ungkapnya.

"Pelaku telah resmi kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim.(cepos)

Editor : Tanya Rompas
#Pelecehan Anak di Bawah umur #Jayapura