RADARPAPUA - Situasi keamanan di wilayah Papua Barat Daya kembali menjadi sorotan setelah insiden tragis yang menewaskan dua anggota Marinir di Kabupaten Maybrat.
Aparat kepolisian kini bergerak cepat memburu para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.
Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) tengah melakukan pengejaran terhadap tujuh orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua anggota Marinir.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare di Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis, menjelaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana serius berupa pembunuhan berencana sekaligus perampasan senjata api milik anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir.
Kejadian tersebut berlangsung di Pos Tinjau Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, pada Minggu (22/3) sekitar pukul 07.00 WIT.
"Saat itu, lima anggota satgas tersebut sedang bergerak dari Pos Induk menuju Pos Tinjau yang berjarak sekitar 150 meter. Ketika dua prajurit berada sekitar 30 meter dari pos, tiba-tiba terdengar tembakan dari arah atas Pos Tinjau," bebernya.
Serangan terjadi secara tiba-tiba dan langsung menyasar dua prajurit. Setelah tembakan pertama mengenai korban, pelaku kembali melepaskan rentetan tembakan lanjutan.
Tiga anggota lainnya sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya harus mundur untuk menyelamatkan diri dan mencari perlindungan.
"Akibat kejadian itu, dua prajurit dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka tembak pada bagian tangan. Selain korban jiwa, pelaku juga merampas dua pucuk senjata api milik korban," katanya.
Hasil visum dari RSAL Sorong mengonfirmasi bahwa dua korban meninggal dunia, sementara satu anggota lainnya mengalami luka berat akibat tembakan.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari anggota TNI, masyarakat setempat, hingga ahli forensik guna mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
"Keterangan saksi menyebutkan bahwa pelaku yang terlihat dalam foto dan video yang beredar di media sosial merupakan orang yang sama dengan yang berada di lokasi kejadian," ujarnya.
Tak hanya itu, analisis digital forensik terhadap rekaman video penembakan memastikan bahwa video tersebut asli dan tidak mengalami manipulasi. Hal ini memperkuat bukti dalam proses penyidikan.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik, di antaranya dua body vest, dua helm tempur, satu flashdisk berisi rekaman penembakan, sebilah parang, serta satu topi yang diduga berkaitan dengan pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pada 15 April 2026, penyidik menetapkan tujuh tersangka yang kini berstatus DPO, yakni MF, ZA, DA, AF, MF, YKY, dan MF," bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (4) KUHP terkait tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," ucapnya.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (antara)
Editor : Tina Mamangkey