RADARPAPUA - Peredaran narkotika di wilayah Papua Barat kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Kali ini, tiga orang yang masih berstatus mahasiswa harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar ganja dengan barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Papua Barat berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,46 kilogram.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang menyasar jalur transportasi laut sebagai salah satu modus distribusi barang haram tersebut.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Gadug Kurniawan di Manokwari, Kamis, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial Y, S, dan R.
“Ketiga tersangka berinisial Y, S, dan R. Mereka ditangkap di atas KM Dorolonda yang berlabuh di Pelabuhan Manokwari, sekira pukul 12.28 WIT,” kata dia.
Penangkapan bermula dari tersangka Y yang terlebih dahulu diamankan oleh petugas.
Dari tangan Y, polisi menemukan 79 paket plastik bening berisi ganja yang telah siap untuk diedarkan.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, Y mengakui bahwa dirinya tidak bekerja sendiri. Ia menyebut dua nama lain, yakni S dan R, yang turut terlibat dalam transaksi narkotika tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian kedua tersangka di sebuah rumah kos di kawasan Amban, Distrik Manokwari Barat.
“Dari hasil interogasi awal, penyidik langsung bergerak untuk menangkap tersangka S dan R. Ketiganya diketahui berstatus mahasiswa,” ucap Kurniawan.
Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan S dan R, polisi kembali melakukan penelusuran dan menemukan satu tanaman ganja yang ditanam dalam polibag di pekarangan asrama mahasiswa.
Penemuan ini mengindikasikan adanya upaya budidaya ganja secara mandiri selain aktivitas peredaran.
Selain itu, aparat kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan jalur distribusi ganja dari Papua Nugini menuju Manokwari yang memanfaatkan transportasi laut sebagai sarana pengiriman.
“Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan paket ganja siap edar, dua unit telepon genggam, satu lembar tiket kapal, serta satu tanaman ganja hidup,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Papua Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap tanaman ganja yang ditemukan guna memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, dan masyarakat diimbau aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Kepolisian pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Papua Barat. (antara)
Editor : Tina Mamangkey