Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

30 Personel Brimob Dikerahkan, Tujuh DPO Pembunuhan Marinir di Maybrat Diburu

Tina Mamangkey • Sabtu, 25 April 2026 | 06:21 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare. (Antara/HO-Humas Polda Papua Barat Daya)
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare. (Antara/HO-Humas Polda Papua Barat Daya)

 

RADARPAPUA - Upaya penegakan hukum di Papua Barat Daya terus digencarkan. Aparat kepolisian kini meningkatkan operasi pengejaran terhadap pelaku pembunuhan dua prajurit Marinir yang terjadi di Kabupaten Maybrat.

Kepolisian Daerah Papua Barat Daya mengerahkan sebanyak 30 personel Brimob untuk memburu tujuh orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Jenny Hengkelare, di Aimas, Kabupaten Sorong, Jumat, menyampaikan bahwa operasi ini melibatkan berbagai unsur, termasuk dukungan dari Satgas Damai Cartenz serta personel dari Polres Maybrat.

"Anggota Brimob dibantu Satgas Damai Cartenz serta tambahan anggota dari Polres Maybrat saat ini sedang melakukan operasi di lokasi kejadian," katanya.

Menurut Jenny, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus penyerangan yang menewaskan dua prajurit Marinir di Pos Tinjau Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIT.

Selain untuk mengungkap pelaku, langkah ini juga bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut agar tetap kondusif.

Hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada 15 April 2026 menetapkan tujuh tersangka yang kini berstatus DPO, masing-masing berinisial MF, ZA, DA, AF, MF, YKY, dan MF.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (4) KUHP terkait tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.

Kronologi kejadian bermula saat lima anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir bergerak dari pos induk menuju pos tinjau yang berjarak sekitar 150 meter.

Saat dua prajurit berada sekitar 30 meter dari lokasi, tiba-tiba terdengar tembakan dari arah atas pos yang langsung mengenai keduanya, kemudian disusul rentetan tembakan lanjutan.

"Tiga anggota lainnya sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya mundur untuk mencari perlindungan," kata Jenny.

Akibat insiden tersebut, dua prajurit Marinir dilaporkan meninggal dunia, sementara satu prajurit lainnya mengalami luka tembak pada bagian tangan. Selain itu, pelaku juga diduga merampas dua pucuk senjata api milik korban.

Berdasarkan hasil visum dari RSAL Sorong, kedua korban dinyatakan meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka berat.

"Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas unsur TNI, masyarakat, dan ahli forensik," jelasnya.

Jenny mengatakan dari keterangan para saksi menyebutkan bahwa pelaku yang terlihat dalam foto dan video yang beredar di media sosial merupakan orang yang sama dengan yang berada di lokasi kejadian.

"Hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti video juga memastikan rekaman tersebut otentik dan tidak mengalami manipulasi sehingga dinilai valid untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua body vest, dua helm tempur, satu flashdisk berisi rekaman video penembakan, sebilah parang, dan satu topi.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Editor : Tina Mamangkey
#penembakan anggota marinir #Penembakan #aparat kepolisian #DPO #Kabupaten Maybrat