RADARPAPUA - Peredaran narkotika di Jayapura kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dalam triwulan pertama tahun ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap puluhan pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang.
Sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, mayoritas merupakan pengedar ganja, sementara sisanya terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Febry Pardede, menyampaikan bahwa 16 orang di antaranya adalah pengedar ganja, sedangkan lima lainnya terkait peredaran sabu.
Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,1 kilogram ganja dan 15,7 gram sabu-sabu. Narkotika tersebut tidak hanya diedarkan di Jayapura, tetapi juga dikirim ke sejumlah daerah lain.
"Ganja yang sebagian besar diselundupkan dari PNG melalui jalan setapak yang ada di sepanjang perbatasan atau menggunakan perahu motor itu selain diperjualbelikan di Jayapura juga ada yang dikirim ke luar kota, seperti ke Biak, Manokwari, Sorong atau Timika," kata AKP Febry.
Ia menjelaskan bahwa peredaran ganja dilakukan melalui jalur perbatasan dengan berbagai cara, termasuk jalur darat dan transportasi air.
Sementara itu, narkotika jenis sabu umumnya dipasok dari luar Papua dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang.
"Semua pihak diharap berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba baik itu masyarakat maupun karyawan jasa pengiriman barang yang tidak ragu untuk melaporkan bila ada barang haram itu disekitarnya sehingga polisi dapat mengungkapkannya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede.
Kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di wilayah tersebut. (an)
Editor : Tina Mamangkey