Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Terungkap! Ini Daftar Aksi Kejahatan Jeki Murib yang Dirilis TNI Usai Baku Tembak di Papua

Tina Mamangkey • Rabu, 29 April 2026 | 06:13 WIB
TNI rilis 6 aksi kejahatan Jeki Murib di Papua. Tampak dalam gambar Kepala Penerangan Koops TNI Habema Letkol Inf Wirya Arthadiguna. (Antara)
TNI rilis 6 aksi kejahatan Jeki Murib di Papua. Tampak dalam gambar Kepala Penerangan Koops TNI Habema Letkol Inf Wirya Arthadiguna. (Antara)

 

RADARPAPUA - Situasi keamanan di wilayah Papua kembali menjadi sorotan setelah aparat TNI membeberkan sejumlah aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh Jeki Murib.

Sosok ini diketahui merupakan Komandan Operasi Kepala Air OPM Kodap 18 Ilaga yang selama ini terlibat dalam berbagai insiden kekerasan di wilayah tersebut.

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Wirya Arthadiguna, menyampaikan bahwa daftar tersebut dirilis setelah pasukan TNI berhasil melumpuhkan Jeki dalam baku tembak di Kampung Pinapa, Distrik Omukia, pada 20 April 2026.

"Aksi OPM menimbulkan ketakutan dan mengganggu kehidupan masyarakat, termasuk menghambat roda perekonomian dan aktivitas masyarakat," kata Wirya saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.

Berikut daftar aksi kejahatan yang telah dilakukan Jeki Murib.

1. Pembakaran kompleks tower di Kampung Kago, Distrik Ilaga pada 15 Agustus 2023.

2 . Membunuh dan menganiaya pekerja pembangunan puskesmas di Kampung Eromaga, Distrik Omukia pada 19 Oktober 2023.

3. Aksi penembakan di Bandara Aminggaru pada 18 Juni 2025.

4. Penyanderaan terhadap 18 karyawan PT Freeport Indonesia di Tower 270, Distrik Tembagapura pada 8 Januari 2026.

5. Penyerangan dan perampasan senjata terhadap dua anggota Koramil Tembagapura serta melukai satu orang warga sipil di jalur tambang MP. 50 pada 11 Februari 2026.

6. Penembakan terhadap dua karyawan PT Freeport Indonesia di area Grasberg serta menyerang aparat Polri yang tengah melakukan evakuasi terhadap korban pada 11 Maret 2026.

Wirya menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 ayat (2) Huruf B Poin 1 dan 2, yang mengatur tugas TNI dalam menghadapi gerakan separatis bersenjata dan pemberontakan.

"Selain itu, langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang menekankan pendekatan terpadu antara keamanan dan kesejahteraan, dengan prioritas utama pada perlindungan masyarakat dan percepatan pembangunan di Papua," jelas Wirya.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan situasi keamanan di Papua dapat kembali kondusif, sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman tanpa gangguan serta perekonomian dapat kembali berjalan normal. (an)

Editor : Tina Mamangkey
#Jeki Murib #Baku Tembak di Papua #aparat TNI #Wirya Arthadiguna