Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

KPK Periksa Mantan Sopir Lukas Enembe Sebagai Saksi Kasus Dana Papua

Tina Mamangkey • Kamis, 30 April 2026 | 05:26 WIB
Penyidik KPK memeriksa Alexander K.J. Kapisa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemprov Papua. (Antara//Indrianto Eko Suwarso/nz)
Penyidik KPK memeriksa Alexander K.J. Kapisa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemprov Papua. (Antara//Indrianto Eko Suwarso/nz)

 

RADARPAPUA - Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk memperdalam penyelidikan, kali ini seorang mantan sopir dari eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, dengan saksi berinisial SMT yang diketahui pernah bekerja sebagai sopir pribadi Lukas Enembe.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SMT selaku mantan sopir Lukas Enembe,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Dalam catatan KPK, SMT hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 08.59 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua pada periode 2020 hingga 2022. Perkara ini sebelumnya diungkap KPK pada 11 Juni 2025.

Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam penanganannya, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua, Dius Enumbi, serta Lukas Enembe.

Namun, proses hukum terhadap Lukas Enembe tidak dapat dilanjutkan karena status tersangkanya gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

KPK terus melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (an)

Editor : Tina Mamangkey
#korupsi dana papua #pemeriksaan #KPK #Lukas Enembe