Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Pembunuhan Pendulang Emas Terkuak, Polisi Tetapkan Anggota KKB sebagai Tersangka

Tina Mamangkey • Selasa, 5 Mei 2026 | 09:43 WIB
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memeriksa tersangka kasus pembunuhan pendulang emas di Yahukimo. (Polri)
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memeriksa tersangka kasus pembunuhan pendulang emas di Yahukimo. (Polri)
 

 

RADARPAPUA - Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di Kabupaten Yahukimo terus berkembang. Aparat dari Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diduga kuat terafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

MS ditangkap bersama seorang pria lain berinisial YH pada Jumat (1/5). Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim di bawah koordinasi Polres Yahukimo untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MS telah menjadi bagian dari KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024. Ia diketahui aktif dalam berbagai kegiatan kelompok tersebut di wilayah Yahukimo. Temuan ini diperkuat oleh keterangan saksi serta pelaku lain yang lebih dahulu menjalani proses hukum.

Dari hasil pendalaman, penyidik mengaitkan MS dengan kasus pembunuhan seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025. Peristiwa itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/05/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA.

Atas dasar bukti yang ada, MS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

”Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi. Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Yusuf Sutejo dikutip Selasa (5/5).

Pengembangan kasus terus dilakukan. Aparat kepolisian juga tengah menyiapkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah pihak lain yang diduga ikut terlibat, termasuk individu yang memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB di wilayah tersebut.

”Setiap individu yang terbukti terlibat dalam tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ucap Faizal Ramadhani.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap YH, diketahui bahwa ia bukan anggota aktif KKB. Namun, ia mengaku pernah membantu mengantar logistik kepada salah satu anggota KKB berinisial AH. Keterangan tersebut masih terus ditelusuri untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya.

”Penyidik akan terus mendalami setiap keterangan dan alat bukti untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Proses ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu pelaku, tetapi mampu mengungkap jaringan secara menyeluruh,” kata Adarma Sinaga.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua, khususnya dari ancaman kekerasan oleh kelompok bersenjata. 

Editor : Tina Mamangkey
#Pembunuhan Pendulang Emas #Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 #Anggota KKB #Yahukimo #Pembunuhan