RADARPAPUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan di Kabupaten Mimika.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, jaksa telah memeriksa delapan orang saksi terkait proyek bernilai sekitar Rp22,5 miliar tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024.
Penyidik menduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, pihaknya masih membutuhkan tambahan keterangan dari sejumlah pihak untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Yang jelas masih ada yang akan kami gali lagi. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara oleh BPKP, yang saat ini proses audit sementara berjalan," kata Putu.
Menurut dia, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan besaran kerugian negara sekaligus memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain menangani kasus pembukaan lahan perkebunan, Kejari Mimika juga tengah menyelidiki dua perkara dugaan korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dua proyek yang ikut diselidiki yakni pembangunan tambatan perahu di kawasan Pomako serta pembangunan perpustakaan di Distrik Jila.
"Kami tetap berupaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana tersebut. Kami tidak diam, namun terus bergerak," jelas Putu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, mengatakan pemeriksaan terhadap delapan saksi menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembukaan lahan perkebunan tersebut.
Kasus itu sendiri berkaitan dengan kegiatan pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Mimika.
Menurut Dhendy, keterangan para saksi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila alat bukti dianggap telah mencukupi.
Meski demikian, hingga saat ini pihak Kejari Mimika belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun proyek pembukaan lahan perkebunan Tahun Anggaran 2024 itu tersebar di sejumlah distrik di Mimika, di antaranya Distrik Mimika Barat, Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Iwaka.
Kejari Mimika memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara bertahap guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. (an)
Editor : Tina Mamangkey