RADARPAPUA - Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, berhasil diungkap oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan).
Operasi penindakan ini mengungkap adanya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan secara terorganisir dan diduga melibatkan warga negara asing (WNA).
Penertiban tersebut dilakukan di kawasan hutan sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa tim menemukan adanya aktivitas pertambangan yang berjalan secara sistematis dengan dukungan peralatan berat dan fasilitas pekerja yang cukup lengkap.
“Dalam operasi ini, kami menemukan kegiatan yang terstruktur dengan penggunaan alat berat, keberadaan kamp pekerja, serta pembagian peran yang jelas, termasuk keterlibatan tenaga asing,” ujarnya.
Operasi penertiban itu dilakukan melalui kerja sama antara Ditjen Gakkum Kehutanan bersama Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan sedikitnya 10 unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Selain itu, aparat juga menemukan satu kamp karyawan dan dua pondok operator alat berat yang berada di sekitar area tambang ilegal.
Tidak hanya itu, aparat turut mengamankan tujuh warga negara asing asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Ketujuh WNA tersebut kini telah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketujuh WNA saat ini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendukung proses hukum,” katanya.
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan pemerintah, lokasi tambang ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Kawasan tersebut seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal karena termasuk area yang dilindungi dalam tata kelola kehutanan nasional.
Di lapangan, petugas menemukan berbagai fasilitas pendukung aktivitas tambang seperti excavator, wheel loader, hingga bangunan semi permanen yang diduga digunakan sebagai tempat operasional para pekerja tambang.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pekerja yang berada di lokasi, penyidik menyimpulkan bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut dijalankan secara terstruktur.
Aktivitas itu melibatkan operator lokal dan tenaga asing yang memiliki peran dalam aspek teknis maupun pengelolaan tambang.
“Perkara ini menunjukkan bahwa praktik PETI di kawasan hutan tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan operasi besar yang terorganisir. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menelusuri pihak yang mengendalikan dan membiayai,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana serta mencari pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal utama maupun pemberi perintah dalam operasi tambang ilegal tersebut.
Aparat juga tengah mengusulkan langkah pencekalan dan pencarian terhadap pihak terkait lainnya.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap praktik kejahatan kehutanan yang dilakukan secara terorganisir.
“Negara hadir untuk melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya memulihkan tata kelola kehutanan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan,” ujarnya. (ant)
Editor : Tina Mamangkey