Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Buron Kasus Pembakaran Mobil di Dogiyai Akhirnya Ditangkap

Tina Mamangkey • Kamis, 14 Mei 2026 | 20:20 WIB
Kabid Humas Polda Papua Tengah AKBP I Made Suartika. (ANTARA/HO-Humas Polda Papua Tengah)
Kabid Humas Polda Papua Tengah AKBP I Made Suartika. (ANTARA/HO-Humas Polda Papua Tengah)

 

RADARPAPUA - Aparat Kepolisian Daerah Papua Tengah berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pemblokadean jalan, perusakan, hingga pembakaran kendaraan di Kabupaten Dogiyai.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut tuntas aksi kekerasan yang sempat terjadi di wilayah tersebut.

Pelaku yang diketahui berinisial OD alias IK diamankan petugas pada Selasa malam, (12/5), di kawasan Jalan Mandala, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Tengah, I Made Suartika, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Benar, kami telah menangkap OD terkait kasus dugaan pemblokadean, perusakan, serta pembakaran satu unit mobil di Dogiyai. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B-14/IV/2026/SPKT/Polres Dogiyai/Polda Papua Tengah tertanggal 3 April 2026. Tersangka sendiri telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang sejak 11 Mei 2026.

Menurut keterangan polisi, penangkapan OD bermula saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah Wonorejo.

Saat itu, aparat mendapati tersangka sedang berkendara tanpa menggunakan helm sehingga petugas berupaya menghentikannya untuk pemeriksaan.

Namun, situasi berubah ketika tersangka mencoba melawan petugas saat hendak diamankan. Bahkan, sekelompok orang yang berada di lokasi disebut sempat melakukan pelemparan ke arah aparat kepolisian.

"Saat hendak ditangkap, yang bersangkutan melakukan perlawanan. Bahkan, ada sekelompok orang yang melempari petugas sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pemblokadean terhadap rombongan pengantar jenazah Bripda JE yang terjadi pada 1 April 2026 di Kampung Ugapa, Distrik Kamu Timur, Kabupaten Dogiyai.

Polisi mengungkap bahwa dalam aksi tersebut, tersangka turut melakukan perusakan terhadap kendaraan milik korban, yakni mobil Toyota Hilux.

Aksi perusakan dilakukan menggunakan anak panah dan lemparan batu sebelum kendaraan akhirnya dibakar bersama sejumlah pelaku lainnya.

"Tersangka mengakui melakukan perusakan terhadap mobil Toyota Hilux milik korban dengan cara melepaskan anak panah dan melempar batu, serta ikut membakar kendaraan tersebut bersama sekitar 30 orang lainnya," jelas Suartika.

Tidak hanya itu, OD juga mengaku membawa senjata tajam jenis samurai dan senjata rakitan saat kejadian berlangsung. Ia disebut menggunakan sepeda motor ketika ikut dalam aksi tersebut.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengidentifikasi dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," katanya.

Kasus ini menjadi perhatian aparat keamanan di Papua Tengah karena aksi kekerasan yang terjadi dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Dogiyai.

Polisi pun menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
#aparat kepolisian #Penangkapan #DPO