RADARPAPUA - Kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memasuki babak baru.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam perkara tambang ilegal yang beroperasi di kawasan KM 95.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Penetapan status hukum mereka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan hutan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar pada awal Mei 2026.
Dalam operasi itu, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa alat berat, pekerja tambang, hingga pembukaan kawasan hutan dalam skala besar.
"Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah empat tersangka ditangkap dan ditahan, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, dan ahli pertambangan," kata Rudianto.
Dari hasil temuan di lapangan, aparat menemukan sekitar 10 unit alat berat yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan. Selain itu, kawasan hutan yang telah dibuka mencapai kurang lebih 199,9 hektare.
Tak berhenti pada penetapan empat tersangka, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penyelidikan dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah instansi terkait untuk mendalami aliran dana maupun pihak yang diduga mengendalikan operasi.
Proses penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Gakkum Kemenhut menggelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat WNA tersebut langsung ditahan pada Minggu (24/5) dan saat ini dititipkan di Polres Biak.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan karena aktivitas tersebut membawa dampak besar terhadap lingkungan maupun negara.
Menurutnya, kegiatan tambang ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menyebabkan pengelolaan sumber daya alam keluar dari sistem yang semestinya.
Akibatnya, potensi pemasukan negara dan manfaat ekonomi bagi masyarakat menjadi hilang.
"Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal," demikian Dwi Januanto Nugroho.
Pemerintah menilai penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan bertanggung jawab. (ant)
Editor : Tina Mamangkey