RADARPAPUA - Kasus pembunuhan berantai yang mengguncang Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya mencapai babak akhir di pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Jhuwanda Putra alias Wanda (25), yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga mahasiswi, termasuk aksi mutilasi terhadap salah satu korbannya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Pariaman dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (2/6).
Vonis yang dijatuhkan sepenuhnya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum mati atas rangkaian kejahatan yang dilakukannya.
"Pada Selasa (2/6), Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang dibacakan penuntut umum sebelumnya," tulis akun instagram @kejatisumaterabarat dikutip, Rabu (3/6).
Rangkaian Pembunuhan yang Menggemparkan
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan berhasil dibuktikan oleh penuntut umum.
Kejahatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah sekaligus tempat kerjanya yang berada di Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Korban pertama, Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23), dibunuh pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Hanya berselang sekitar satu jam, terdakwa kembali menghabisi nyawa korban kedua, Adek Gustiana (24), sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap kedua mahasiswi tersebut, Wanda berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam sumur tua yang sudah tidak digunakan di rumahnya.
Sumur itu kemudian ditutupi menggunakan bilah-bilah papan agar keberadaan korban tidak diketahui.
Kekejaman tersebut ternyata tidak berhenti. Pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Wanda kembali melakukan aksi serupa dengan membunuh Septia Ananda (23) di tempat kerjanya yang berada di Korong Talang Jalan, Nagari Sungai Buluah.
Dalam kasus ketiga ini, tindakan pelaku dinilai jauh lebih sadis. Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban dipotong menjadi beberapa bagian sebelum dibuang ke aliran Sungai Batang Anai.
Tidak Ada Hal yang Meringankan Bagi Terdakwa
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun keadaan yang dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman terdakwa.
Perbuatan Wanda dinilai telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga para korban.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merenggut nyawa tiga orang mahasiswi, tetapi juga meninggalkan trauma dan luka yang tidak akan pernah bisa dipulihkan.
Majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa sebagian tubuh korban mutilasi hingga kini belum berhasil ditemukan oleh tim pencari.
Kondisi tersebut semakin memperbesar penderitaan keluarga korban.
Karena itu, hakim menilai kepentingan untuk memulihkan rasa keadilan masyarakat serta penderitaan keluarga korban harus ditempatkan di atas permohonan keringanan hukuman yang diajukan terdakwa.
Atas dasar itu, hukuman mati dianggap sebagai putusan yang paling tepat dan adil.
Terdakwa Tertunduk Lesu dan Pikir-Pikir
Saat mendengar amar putusan dibacakan, Wanda tampak tertunduk lesu di kursi terdakwa.
Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, ia memutuskan untuk menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sikap serupa juga disampaikan oleh pihak jaksa penuntut umum. Meski vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan tuntutan mereka, jaksa tetap menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Jaksa Sebut Perbuatan Terdakwa Sangat Keji
Dalam tuntutannya sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa yang melampaui batas kemanusiaan.
"Perbuatan terdakwa sangat keji dan di luar batas kemanusiaan. Tidak ada alasan pemaaf atas tindakan tersebut. Maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pembunuhan berencana terhadap Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda," ujar JPU dalam persidangan dikutip dari Post Metro Padang (JawaPos Group).
Jaksa menilai seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi dalam perkara tersebut.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dengan pidana mati," tegas JPU.
Dengan putusan ini, kasus pembunuhan berantai yang menewaskan tiga mahasiswi di Padang Pariaman memasuki tahap berikutnya, sambil menunggu apakah terdakwa maupun jaksa akan menempuh upaya hukum lanjutan. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey