Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Modus Laporan Fiktif Terbongkar, Ketua Yayasan Pasukan Hijau Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Tina Mamangkey • Jumat, 5 Juni 2026 | 07:00 WIB
Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) berinisial JA sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, Rabu (3/6/2026). (Antara/Yuvensius Lasa Banafanu)
Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) berinisial JA sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, Rabu (3/6/2026). (Antara/Yuvensius Lasa Banafanu)

 

RADARPAPUA - Kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Papua Barat memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH), JA, sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tahun 2022.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang diterima yayasan tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp596,048 juta.

Kasubsidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong, Seisar Julio Bulo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh hasil audit resmi dari BPKP.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan hasil audit BPKP, penyidik menetapkan JA selaku Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau sebagai tersangka," katanya.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp1 miliar pada Tahun Anggaran 2022.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Baca Juga: Akhirnya! Angin Segar Bagi Mutiara Hitam: Sanksi Dikurangi, Persipura Daftarkan Stadion di Papua dan Jawa

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui dana hibah tersebut. Sejumlah kegiatan yang dilaporkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, penyidik menemukan berbagai kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya nama-nama penerima bantuan yang tercantum dalam laporan, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, bantuan tersebut tidak pernah diterima.

"Ada saksi yang mengaku tidak pernah menerima bantuan, padahal namanya tercantum dalam laporan sebagai penerima manfaat. Temuan ini menjadi salah satu indikasi adanya laporan penerima bantuan yang tidak sesuai fakta," ujarnya.

Menurut Julio, alat bukti yang telah dikumpulkan menunjukkan bahwa tersangka diduga mengetahui sekaligus memberikan perintah terkait penyaluran dana hibah tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian dana diduga tidak disalurkan sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang telah direncanakan.

Penyidik juga menemukan adanya perbedaan antara laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Ketidaksesuaian tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi BPKP dalam menghitung besarnya kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Kejari Sorong memastikan penyidikan masih terus berjalan. Aparat penegak hukum kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut berperan dalam penggunaan maupun pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup selama proses pengembangan kasus berlangsung.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini," katanya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, JA langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Dalam perkara ini, JA dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana yang cukup berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Julio.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Kejari Sorong menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
#Yayasan Pasukan Hijau #Kejaksaan Negeri Sorong #Korupsi #Korupsi Dana Hibah #bpkp