RADARPAPUA - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menguat dengan munculnya perkembangan baru dari salah satu tersangka, Sony Sanjaya.
Ia disebut mulai bekerja sama dengan penyidik dan mengungkap sejumlah informasi penting terkait dugaan praktik penyimpangan anggaran tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam pengajuan itu, ia juga menyerahkan daftar yang berisi puluhan nama yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus yang tengah ditangani tersebut.
Langkah ini membuat proses penyidikan diperkirakan akan semakin meluas dan menyasar pihak-pihak lain yang sebelumnya belum tersentuh.
Sony sendiri saat ini berstatus tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung. Namun, menurut kuasa hukumnya, kliennya tidak menutup diri dalam proses hukum, justru bersikap kooperatif dengan membuka informasi yang selama ini belum terungkap ke publik.
”Kami bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi, yang sudah saya sampaikan tadi,” kata Sony kepada awak media di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (8/6).
Krisna menjelaskan bahwa daftar yang diserahkan Sony memuat lebih dari 20 nama yang diduga terkait dalam jaringan kasus tersebut, meski ia menegaskan bahwa data itu belum sepenuhnya lengkap.
Menurutnya, langkah ini bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan bentuk kerja sama agar kasus ini bisa diungkap secara lebih terang.
”Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa apabila status justice collaborator dikabulkan, maka pengungkapan kasus dugaan korupsi dana MBG akan menjadi lebih jelas karena penyidik dapat menelusuri peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan yang diberikan Sony.
Dari sana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung diharapkan dapat memperluas pengembangan perkara.
Sebelumnya, penyidik telah mengungkap bahwa program MBG memiliki nilai anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp 85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp 268 triliun pada 2026. Dana dalam jumlah fantastis itu seharusnya dikelola melalui yayasan yang kredibel dan sesuai ketentuan.
Namun dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan bahwa sebagian dana justru dialirkan melalui yayasan yang tidak memenuhi syarat dan diduga terafiliasi dengan pihak tertentu di Badan Gizi Nasional (BGN).
Yayasan tersebut bahkan disebut tidak layak menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi tetap bisa masuk dalam sistem melalui pengaturan proses verifikasi di portal mitra.
”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.
Tidak hanya soal penunjukan yayasan, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Kondisi ini juga membuka dugaan adanya penggelembungan harga dalam proses pengadaan.
”Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujarnya.
Dengan berkembangnya pengakuan dan kerja sama dari Sony, penyidikan kasus dugaan korupsi ini diperkirakan masih akan terus melebar, termasuk kemungkinan munculnya nama-nama baru yang sebelumnya belum terungkap. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey