Hanya 7 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Nabire

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 18:55 WIB
Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek (kedua dari kanan) saat menggelar jumpa pers di Mapolres Nabire, Jumat (31/7/2026) terkait pengungkapan kasus pembunuhan siswi SMP di Nabire. (ANTARA/Ali Nur Ichsan)
Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek (kedua dari kanan) saat menggelar jumpa pers di Mapolres Nabire, Jumat (31/7/2026) terkait pengungkapan kasus pembunuhan siswi SMP di Nabire. (ANTARA/Ali Nur Ichsan)

 

RADARPAPUA - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nabire bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. 

Hanya dalam waktu sekitar tujuh jam sejak laporan penemuan korban diterima, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek mengatakan laporan mengenai penemuan korban diterima sekitar pukul 20.00 WIT pada Kamis (30/7).

Tak berselang lama, tim kepolisian langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan awal.

"Pada pukul 20.15 WIT saya bersama anggota sudah berada di tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan awal dan olah TKP," katanya di Nabire, Jumat.

Setibanya di lokasi di kawasan Jalan Waroki, petugas menemukan korban dalam kondisi tertelungkup. Korban mengalami luka bakar pada bagian kepala, rambut, serta tubuhnya, sehingga polisi segera mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk menjalani proses identifikasi.

Baca Juga: Bawa 5,4 Kg Ganja dari Jayapura, Perempuan 24 Tahun Dibekuk di Pelabuhan Sorong

Menurut Piter, proses identifikasi sempat mengalami hambatan karena kondisi wajah korban yang sulit dikenali. Untuk memastikan identitas korban, penyidik menggunakan metode identifikasi sidik jari.

Dari hasil identifikasi tersebut, korban akhirnya diketahui berinisial CKC. Setelah identitas dipastikan, pihak kepolisian segera menghubungi keluarga korban untuk menyampaikan informasi tersebut.

Penyidik kemudian melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti di lokasi kejadian, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil analisis rekaman itu, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang teman sekolah korban.

"Dari hasil rekaman CCTV terdapat petunjuk yang mengarah kepada pacar korban. Dari situ anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AWS sekitar pukul 03.00 WIT. Penangkapan dilakukan hanya sekitar tujuh jam setelah laporan awal diterima oleh Polres Nabire.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga korban sebelumnya dibawa ke kawasan dekat Pantai Napan. Di lokasi itu korban diduga dibunuh sebelum jasadnya kemudian dibakar untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Atas perbuatannya, AWS dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Toraja Kabupaten Nabire, Yulianus Passang, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Geledah 13 Ruangan! Polisi Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar di DPRP Papua Barat Daya

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengusut tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ant)

Editor : Tina Mamangkey
Kabupaten Nabire polres nabire pembunuhan siswi smp