Petisi Gugat Marcos Jr Sebagai Kandidat Presiden Filipina Ditolak, Kelompok...
Administrator• Selasa, 18 Januari 2022 | 18:58 WIB
Kelompok aktivis anti Marcos (Istimewa)RADARPAPUA.ID – Kelompok aktivis anti Marcos yang dipimpin oleh Fr. Christian Buenafe memilih banding. Divisi kedua Komisi Pemilu (Comelec) telah menolak petisi yang mereka ajukan untuk membatalkan sertifikat pencalonan (COC) Ferdinand Marcos Jr sebagai kandidat presiden. Pemilu presiden Filipina bakal digelar 9 Mei mendatang. Kelompok yang mengajukan petisi tersebut menyatakan bahwa Bongbong, panggilan Marcos Jr, tidak boleh berpolitik seumur hidup. Itu karena COC miliknya mengandung representasi material yang salah. Termasuk di antaranya adalah pernyataan bahwa dia memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai presiden. Padahal dia pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi di Quezon pada Juli 1995 lalu karena menggelapkan pajak pendapatan dari 1982 hingga 1985. Kemarin (17/1) Comelec menyatakan bahwa tidak ada alasan dan dasar yang jelas untuk membatalkan pencalonan Bongbong. Hal itu tidak bisa diterima penggugat begitu saja. ’’Kami akan mengajukan mosi pertimbangan ulang ke divisi pertama Comelec,’’ ujar penasihat hukum utama penggugat Theodore Te relayed seperti dikutip CNN. Jika masih ditolak, mereka akan banding lagi ke Mahkamah Agung. Itu hanyalah satu dari beberapa upaya untuk membatalkan pencalonan anak mendiang diktator Ferdinand Marcos tersebut. Sejumlah gugatan merupakan golongan yang sudah trauma dengan kepemimpinan mendiang Marcos. Presiden ke-10 Filipina tersebut memimpin dengan tangan besi dan berhasil digulingkan dalam Revolusi Kekuatan Rakyat pada 1986. Dia tewas di pengasingannya di Hawaii, Amerika Serikat. Bongbong adalah sebagian dari upaya keluarga Marcos untuk berkuasa kembali. Meski reputasi keluarganya buruk, tapi Bongbong berhasil membangun karir politik di tanah kelahirannya. Mulai dari tingkat daerah hingga nasional. Saat inipun dia adalah kandidat yang paling diunggulkan untuk menang pilpres. Dalam berbagai jajak pendapat, posisi Bongbong jauh memimpin dibanding kandidat lainnya seperti petinju Manny Pacquaio dan wakil presiden incumbent Leni Robredo. Presiden Rodrigo Duterte tidak bisa mencalonkan diri lagi karena aturan di Filipina, jabatan kepala negara maksimal satu periode. ’’Kami berterima kasih pada Comelec karena menegakkan hak dan aturan setiap kandidat yang jujur seperti Bongbong Marcos untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik yang bebas dari segala bentuk pelecehan dan diskriminasi,’’ tegas Vic Rodriguez, pengacara Bongbong. (Jawa Pos) Editor : Administrator