RADARPAPUA - Meta Platforms, perusahaan pemilik Facebook, dijatuhi denda sebesar 1 juta krona Norwegia (Rp1,5 miliar) setiap hari karena pelanggaran privasi, efektif mulai 14 Agustus, demikian diumumkan oleh otoritas perlindungan data Norwegia pada Senin (7/8).
Keputusan ini memiliki potensi dampak yang lebih luas di Eropa. Datatilsynet, badan otoritas yang berwenang, sebelumnya pada 17 Juli telah mengumumkan bahwa Meta akan dikenai denda jika tidak mengatasi pelanggaran privasi yang telah diidentifikasi oleh badan regulasi Norwegia.
Datatilsynet menegaskan bahwa Meta tidak diizinkan untuk mengumpulkan data pengguna di Norwegia, termasuk lokasi fisik pengguna, dan menggunakan data tersebut untuk iklan yang disesuaikan, yang dikenal sebagai iklan perilaku. Model bisnis semacam ini umumnya digunakan oleh perusahaan teknologi besar.
Meta diberikan tenggat waktu hingga 4 Agustus untuk membuktikan kepada badan regulasi Norwegia bahwa mereka telah menangani masalah tersebut. "Mulai Senin depan, denda harian sebesar 1 juta krona akan diberlakukan," ungkap Tobias Judin, kepala bagian internasional Datatilsynet kepada Reuters.
Denda akan berlaku hingga 3 November. Datatilsynet memiliki kewenangan untuk mengubah denda ini menjadi permanen berdasarkan persetujuan Dewan Perlindungan Data Eropa.
Keputusan ini memiliki potensi untuk mempengaruhi negara-negara Eropa lainnya, meskipun Datatilsynet belum mengambil langkah tersebut.
Pada pekan sebelumnya, Meta mengumumkan niatnya untuk memberikan opsi persetujuan kepada pengguna di Uni Eropa sebelum memungkinkan pelacakan iklan berdasarkan perilaku mereka di layanan seperti Facebook dan Instagram.
Namun, Judin menyatakan bahwa tindakan ini belum cukup. Dia menekankan bahwa Meta harus segera menghentikan pemrosesan data pribadi, dan mekanisme persetujuan harus beroperasi dengan baik sebelum diterapkan.
"Menurut Meta, diperlukan beberapa bulan setidaknya bagi mereka untuk menerapkan ini... Sementara itu, hak-hak individu terus dilanggar setiap hari," tambah Judin.
Meta menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mematuhi persyaratan badan regulasi di wilayah tersebut, berdasarkan perintah yang dikeluarkan oleh Komisioner Perlindungan Data Irlandia pada Januari.
Perintah tersebut mencermati landasan hukum Meta dalam menargetkan iklan. Norwegia, meskipun bukan anggota Uni Eropa, masih merupakan bagian dari pasar tunggal Eropa. (antara)
Editor : Tina Mamangkey