Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Untuk Pecinta Film Jangan Lewatkan Ini

Fandy Gerungan • Senin, 24 Juli 2023 | 15:25 WIB

Film-film box office yang bisa ditonton secara legal lewat YouTube. (Dok. Pribadi Ardha Ihsan Asy
Film-film box office yang bisa ditonton secara legal lewat YouTube. (Dok. Pribadi Ardha Ihsan Asy

RADARPAPUA.ID-Menonton Film Baru Secara Legal dan Berkualitas Tinggi Melalui Platform YouTube. Ini Panduan Lengkapnya.

Dalam era kemajuan teknologi, menonton film baru tak lagi harus pergi ke bioskop, karena kini dapat diakses melalui layanan streaming. Banyak platform yang menyediakan layanan menonton film lewat internet, baik secara legal maupun ilegal.

Baca Juga: Perangkat Baru Samsung Galaxy S23 FE Didukung oleh Chip Snapdragon 8+ Gen 1

Salah satu platform yang menyediakan layanan menonton film baru secara legal dengan kualitas high definition (HD) adalah YouTube. Platform video streaming ini menawarkan film-film baru yang baru saja tayang di bioskop, dengan kualitas terbaik. Bagi yang penasaran dengan cara menonton film baru di YouTube, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka aplikasi YouTube di HP Anda. Aplikasi ini biasanya sudah menjadi aplikasi bawaan pada perangkat Android.

2. Setelah masuk ke halaman utama YouTube di perangkat seluler, klik menu "Koleksi" yang terletak di pojok kanan bawah.

3. Kemudian klik menu "Film Anda" yang terletak di sebelah kiri bawah.

4. Anda akan diarahkan ke halaman Film. Pilih opsi "Jelajahi".

5. Di sini, akan muncul berbagai judul film beserta thumbnail-nya. Pilih film yang ingin Anda tonton.

6. Setelah memilih film, klik opsi "Beli atau Sewa".

7. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke daftar harga untuk menyewa atau membeli film. Jika Anda menginginkan opsi harga ekonomis, Anda dapat memilih untuk menyewa film dengan jangka waktu sekitar 30 hari. Harga sewa film berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 70 ribu.

8. Namun, jika Anda ingin membeli film, film tersebut tidak akan memiliki batas waktu masa berlaku. Harga pembelian film berkisar antara Rp 130 ribu hingga Rp 300 ribu.

Baca Juga: Fitur Terbaru Spotify, Pengguna Dapat Menikmati Video Musik Seperti di YouTube

9. Setelah memilih opsi sewa atau beli, Anda dapat memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti pemotongan pulsa, kartu debit/kredit, atau menggunakan beberapa platform e-money serta marketplace.Setelah pembayaran terkonfirmasi, Anda dapat menonton film pilihan Anda dengan nyaman. (jpg)

 
 
 
Editor : Fandy Gerungan
#Youtube #fILM