Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Pengumuman Resmi Hari Ini! TikTok Indonesia Tutup Fitur TikTok Shop

Fandy Gerungan • Rabu, 4 Oktober 2023 | 14:21 WIB
Fitur TikTok Shop resmi ditutup hari ini./ (./TikTok.com)
Fitur TikTok Shop resmi ditutup hari ini./ (./TikTok.com)

RADARPAPUA.ID- TikTok Shop secara resmi akan menghentikan operasinya mulai hari ini, yaitu Rabu (4/10/2023) pada pukul 17:00 WIB. Pengumuman resmi penutupan TikTok Shop ini telah disampaikan melalui laman resmi TikTok.

Dilaporkan dari situs TikTok.com, TikTok menyatakan bahwa mereka akan menutup fitur TikTok Shop pada hari Rabu ini. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk mematuhi dan menghormati hukum Indonesia.

Baca Juga: Konflik Keluarga, Ryszard Bleszynski Melaporkan Adiknya Tamara Bleszynski

"Tindakan utama kami adalah untuk menghormati dan patuh pada peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia," demikian bunyi pernyataan resmi TikTok pada Selasa (3/10/2023).

"Sebagai hasilnya, kami tidak akan lagi mendukung transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tambah pernyataan tersebut.

Setelah menutup layanan transaksi e-commerce di TikTok Shop, TikTok Indonesia berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia dalam merencanakan langkah ke depan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia dalam merencanakan langkah dan rencana perusahaan ke depan," ungkap pernyataan mereka.

Baca Juga: Apple Buka Tabir Penyebab Masalah Panas Berlebih pada iPhone 15

Tutupnya TikTok Shop, yang merupakan salah satu fitur e-commerce TikTok, merupakan dampak signifikan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 50 tahun 2020, dan bertujuan untuk menciptakan aturan main yang setara dan adil di pasar. Peraturan ini dianggap diperlukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya monopoli pasar dan persaingan yang tidak sehat. (jpg)

 
 
 
 
Editor : Fandy Gerungan
#Tik Tok Shop #tik tok