RADARPAPUA.ID- Dalam upaya mewujudkan Pemilihan Umum atau Pemilu serentak 2024 yang transparan dan adil, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerjasama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik).
Aplikasi Sietik, yang dikelola oleh DKPP, dirancang untuk memfasilitasi pelaporan atau pengaduan masyarakat terkait pelanggaran etik selama Pemilu 2024. Budi Arie Setiadi, Menkominfo, menyatakan bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2022, kedua instansi menggunakan teknologi digital untuk pengawasan penyelenggara Pemilu dan operasionalisasi Sietik.
Baca Juga: Galaxy S24 AI Belum Menggunakan Bahasa Indonesia, Tunggu Di Kuartal II 2024
"PKS pemanfaatan dan pengelolaan Sietik mencakup penyediaan fasilitas Pusat Data Nasional (PDN) dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), penjaminan keamanan data dan informasi, pemberian dukungan teknis, serta pelatihan kepada Tim DKPP," ujarnya.
Sejak penandatanganan PKS pada tahun 2022, jumlah pengguna Sietik telah mencapai 275, dengan rata-rata pengunjung bulanan sebanyak 36.508 orang sepanjang tahun 2023. Budi melanjutkan bahwa Kementerian Kominfo memberikan bimbingan teknis terkait penggunaan aplikasi Sietik kepada tim DKPP pada tahun 2022. Pada Desember 2023, DKPP melakukan re-launching aplikasi SIETIK versi 2.0.
Aplikasi Sietik mempermudah masyarakat dalam melaporkan pelanggaran kode etik selama Pemilu secara daring, dengan akses melalui website atau aplikasi mobile. Pelapor diminta untuk menyertakan kronologi kejadian, data teradu, saksi, dan bukti yang mendukung pengaduan. Aplikasi ini juga memungkinkan pemantauan perkembangan penanganan laporan, dari pengaduan hingga pengumuman tindak lanjut putusan.
Budi menjelaskan bahwa data aduan akan diterima oleh tim pengaduan DKPP untuk verifikasi administrasi dan materi. Jika memenuhi syarat, Tim Persidangan DKPP akan menjadwalkan persidangan. Melalui aplikasi Sietik, pelapor dapat mengetahui agenda sidang dan hasil putusan, dengan akses melalui berbagai perangkat, termasuk telepon seluler.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Januari 2024: Aries, Leo, dan Aquarius Siap untuk Kesuksesan
"Ketika jadwal sidang sudah keluar, pengadu akan mendapatkan undangan sidang melalui email terkait detail waktu, jam, dan tempat pelaksanaan sidang. Fitur tersebut hanya tersedia untuk pengadu. Sementara hasil akhir putusan pengaduan dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka melalui laman https://sietik.dkpp.go.id," jelasnya.
Budi menambahkan bahwa Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo juga bertanggung jawab atas perawatan dan pemeliharaan aplikasi, termasuk pengembangan modul baru, menjaga ketersediaan dan keberlangsungan aplikasi, serta perbaikan jika diperlukan. Kementerian Kominfo juga memfasilitasi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan pengembangan aplikasi Sietik.
Menkominfo menegaskan bahwa Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum untuk mensukseskan Pemilu 2024 yang adil dan transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi. (jpg)