RADARPAPUA – Pada malam 14 April 1912, dunia dikejutkan oleh tenggelamnya kapal terbesar dan termewah pada zamannya, RMS Titanic.
Kapal yang digadang sebagai “tidak bisa tenggelam” itu karam setelah menabrak gunung es di Samudra Atlantik Utara, menewaskan lebih dari 1.500 penumpang dan awak.
Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan titik balik dalam regulasi keselamatan pelayaran dunia.
Titanic adalah kebanggaan industri maritim Inggris. Dengan panjang lebih dari 269 meter dan fasilitas mewah, kapal ini dianggap simbol kemajuan teknologi.
Namun, di balik kemegahannya, Titanic menyimpan kelemahan fatal. Investigasi modern menemukan adanya kebakaran di ruang penyimpanan batu bara sebelum keberangkatan, yang melemahkan struktur lambung kapal.
Ketika bertabrakan dengan gunung es, kerusakan itu mempercepat tenggelamnya kapal.
Selain faktor teknis, kesalahan manusia juga berperan besar. Titanic melaju dengan kecepatan tinggi meski mendapat peringatan tentang adanya gunung es.
Jumlah sekoci yang terbatas dan prosedur evakuasi yang kacau membuat korban jiwa semakin banyak.
Tragedi Titanic memicu perubahan besar dalam aturan pelayaran internasional. Pada 1914, Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS) dibentuk.
Aturan ini mewajibkan kapal membawa sekoci cukup untuk semua penumpang, latihan evakuasi rutin, dan sistem komunikasi radio yang siaga 24 jam.
Hingga kini, Titanic tetap menjadi simbol peringatan bahwa teknologi sehebat apa pun tidak kebal terhadap bencana jika manusia lengah.
Kisahnya terus dikenang melalui penelitian arkeologi laut, film, dan pameran, menjadikannya tragedi maritim paling ikonik dalam sejarah.(Sil)
Editor : Prisilia Rumengan