RADARPAPUA - Pemerintah Nepal berencana memblokir banyak media sosial populer seperti Facebook, X, dan YouTube.
Alasannya, perusahaan yang punya platform itu tidak mendaftar ke pemerintah seperti yang diwajibkan.
Menteri Komunikasi Nepal mengatakan ada sekitar 20 lebih media sosial yang sudah diingatkan berkali-kali, tapi tetap tidak mengikuti aturan.
Sementara itu, TikTok, Viber, dan tiga platform lain tetap boleh dipakai karena mereka sudah mendaftar.
Pemerintah Nepal juga meminta semua perusahaan media sosial punya kantor atau perwakilan resmi di negaranya.
Selain itu, pemerintah membuat rancangan undang-undang baru supaya media sosial lebih teratur dan bisa diawasi.
Aturan ini dibuat agar semua pihak bertanggung jawab atas konten yang dibagikan. Tapi, banyak kelompok hak asasi manusia menolak rencana ini.
Mereka bilang aturan itu bisa jadi cara pemerintah untuk membatasi kebebasan berpendapat warga Nepal di internet. (*)