RADARPAPUA - Beberapa tahun terakhir, perdagangan tengkorak, tulang, hingga sisa manusia yang dimodifikasi semakin marak di pasar online dan media sosial. Dulu hanya milik kolektor khusus, kini fenomena ini menjadi konsumsi global. Dari kolektor antik, praktisi ritual, hingga seniman kontemporer, semua ikut mendorong naiknya permintaan.
Yang lebih mengejutkan adalah munculnya pembeli kasual yang terinspirasi tren media sosial. Estetika “dark academia” menampilkan tengkorak sebagai dekorasi gaya hidup, sejajar dengan buku tua dan lilin antik. Di Instagram (#SkullDecor) dan TikTok (#OdditiesTok), tulang manusia berubah menjadi properti gaya, bukan lagi objek studi.
Normalisasi ini memicu kekhawatiran para arkeolog dan antropolog. Bukan sekadar masalah gaya, tetapi risiko pergeseran etika: mengaburkan batas antara benda koleksi dan tubuh manusia. British Association for Biological Anthropology and Osteoarchaeology bahkan meluncurkan kampanye menentang tren ini.
Masalah semakin rumit karena hukum yang tambal sulam. Di Inggris, Human Tissue Act 2004 hanya berlaku untuk sisa manusia berusia kurang dari 100 tahun. Akibatnya, tengkorak “Victoria” bisa dijual bebas meski asal-usulnya meragukan. Celah hukum inilah yang dieksploitasi banyak penjual.
Sejarah perdagangan tulang juga sarat eksploitasi. Pada abad ke-19, Inggris mengimpor puluhan ribu kerangka dari India, banyak di antaranya hasil pencurian makam. Skandal tahun 1985 yang melibatkan 1.500 kerangka anak membuat India melarang ekspor, disusul China pada 2008. Namun sisa-sisa perdagangan kolonial masih beredar di pasar hingga kini.
Tanda-tanda asal kerangka sering kali bisa dibedakan. Spesimen anatomi biasanya memiliki lubang bor atau lapisan varnish, sementara tulang hasil penjarahan kuburan menunjukkan noda tanah, bekas akar, atau serpihan kayu peti mati. Namun tanpa dokumentasi jelas, asal-usulnya hampir mustahil diverifikasi.
Pertanyaan akhirnya kembali ke dasar: bolehkah sisa manusia dijadikan komoditas? Tengkorak bukan sekadar ornamen atau aksesori. Mereka adalah jejak nyata kehidupan seseorang. Mengubahnya menjadi barang dagangan berarti menghapus martabat manusia yang pernah hidup—dan merendahkan nilai kemanusiaan itu sendiri.(aj)
Editor : Prisilia Rumengan