RADARPAPUA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan tentang pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI ponsel tidak sama dengan balik nama kendaraan bermotor.
Menurut Meutya, kabar bahwa IMEI akan seperti balik nama motor itu tidak benar. Aturan ini justru dibuat untuk melindungi pengguna ponsel, terutama kalau ponselnya hilang atau dicuri.
Ia menjelaskan, masyarakat bisa memblokir IMEI ponselnya sendiri jika kehilangan agar data pribadi tetap aman. Selain itu, tidak ada biaya tambahan atau kewajiban baru dalam aturan ini.
Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyiapkan aturan teknis supaya sistem ini bisa mencegah penyalahgunaan ponsel curian dan melindungi konsumen dari penipuan.
Dengan sistem IMEI, ponsel resmi bisa digunakan dengan aman, sementara ponsel ilegal akan diblokir dan tidak bisa dipakai lagi. (*)
Editor : Richard Lawongan